Percepat Penyusunan RPP, Kemensetneg Selenggarakan Academic Roundtable Discussion

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Oktober 2018
Di baca 1791 kali

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (PUU) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Academic Roundtable Discussion dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (PUPK). Bertempat di Gedung Krida Bhakti, Rabu (24/10), sebanyak 25 perwakilan dari Kementerian/Lembaga hadir untuk mengikuti diskusi ini.

RPP Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren ini merupakan amanat dari Pasal 21, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.”

Proses penyusunan RPP sudah dimulai sejak tahun 2016, dimana pada saat ini RPP tersebut telah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah berada di masing-masing kementerian koordinator untuk dikoordinasikan bersama dengan kementerian/lembaga di bawah koordinasinya.

Dalam laporannya, Tuti Trihastuti Sukardi selaku Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyampaikan tujuan acara ini digelar yaitu untuk menggali dan menghimpun pandangan serta masukan komprehensif, berimbang, dan juga konstruktif dari para narasumber dan peserta atas isu permasalahan dalam pengaturan dan implementasi pembagian urusan pemerintahan konkuren dan relevansinya terhadap penyusunan RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren.

Deputi Bidang Hukum dan PUU, Lydia Silvanna Djaman, dalam sambutannya menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemensetneg dalam rangka memberikan dukungan teknis dan analisis kepada Presiden dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemensetneg merupakan pintu terakhir sebelum rancangan peraturan perundang-undangan disahkan atau ditetapkan oleh Presiden. Oleh sebab itu, kemensetneg memiliki peran dan posisi yang sangat strategis.

“Sebagai pintu terakhir, kami harus menjaga bahwa peraturan yang akan ditetapkan dan disahkan oleh presiden benar aman dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan ketika dilaksanakan tidak akan menimbulkan kegaduhan dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan peraturan peundang-undangan,” ujar Lydia dalam sambutannya.

Pada diskusi hari ini, Deputi Bidang Hukum dan PUU menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi yang kompeten yaitu Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, Guru Besar Universitas Gadjah Mada; Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Sos., Guru Besar Universitas Indonesia; Dr. Halilul Khairi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri; Dr. Harsanto Nursadi dari Universitas Indonesia; dan Robert Na Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan moderator Dr. Bobby Hamzah Rafinus, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Bidang Perekonomian. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0