Perkuat Kapasitas Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup, Kemensetneg Gelar Webinar Konsolidasi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 Juli 2023
Di baca 1020 kali

Selasa (4/7), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat (Asdep Dumas) menyelenggarakan webinar Konsolidasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bertema “Penyusunan Kebijakan Penanganan di Bidang Lingkungan Hidup Berdasarkan Best Practice”.

Webinar yang dilaksanakan secara hybrid ini mengundang narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER), Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dan Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mas Achmad Santosa serta didampingi Senior Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative, Harimuddin.

Webinar juga turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Instansi Mitra Pengelola Pengaduan Bidang Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat maupun daerah.

Mengawali acara, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas), Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan, webinar pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup menjadi aspek penting untuk dibahas karena menjadi atensi utama yang perlu Kemensetneg perhatikan. Tak hanya itu, isu lingkungan hidup juga menjadi salah satu isu prioritas pemerintah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

“Perlu diketahui bahwa sepanjang tahun 2021 hingga 2023, ada lebih dari 300 pengaduan masyarakat yang khusus mengarah pada isu lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa lingkungan hidup merupakan satu aspek pengaduan masyarakat yang cukup mendesak untuk dapat diselesaikan dan ditangani secara bersama-sama,” ujar Gogor.

Gogor juga berharap, webinar ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Asdep Dumas dalam menangani pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup, serta dapat menghasilkan sinergi yang kuat antara Kemensetneg dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait lainnya.


Dalam webinar tersebut, Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup berkaitan erat dengan adanya pelanggaran pada sektor Sumber Daya Alam (SDA). “Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran, seperti faktor budaya dan kurangnya edukasi masyarakat. Kemudian, adanya hambatan perizinan yang sulit didapatkan sehingga orang/kelompok itu memilih untuk melakukan usaha SDA ilegal. Paling sering terjadi ialah karena faktor ekonomi yang berpengaruh melanggar sektor SDA,” kata Martua.

Dalam hal itu, Polri juga menyiapkan strategi dalam penanganan tindak pidana SDA dengan beberapa cara, seperti memperkuat kerja sama kelembagaan untuk terlibat dalam pencegahan, pengawasan pada sektor SDA, serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana SDA. Tak hanya itu, Martua mengingatkan bahwa perlu keterlibatan berbagai pihak dalam mencegah adanya pelanggaran tindak pidana pada sektor SDA agar meminimalisasi adanya pengaduan masyarakat pada sektor lingkungan hidup.

Pada kesempatan tersebut, Mas Achmad menekankan, pengaduan masyarakat pada bidang lingkungan hidup merupakan hak yang dimiliki tiap orang. Hal itu pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 65 (2) yang berisi, “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Lebih lanjut, Mas Achmad menjelaskan mengenai cara efektif dalam menangani pengaduan masyarakat yaitu dengan mengembangkan sistem yang baik. “Sistem pengaduan yang baik ialah yang mudah diakses oleh masyarakat, dapat diketahui progresnya, dapat melakukan komunikasi dua arah, adanya kemampuan SDM di suatu lembaga untuk verifikasi secara teknis, serta dapat berkoordinasi baik antara petugas penegak hukum administrasi dan pidana. Menurut saya, paling penting adalah petugas yang berintegritas dan professional,” pungkas Mas Achmad.

Melalui diskusi pada webinar kali ini, diperoleh kesepahaman bersama bahwa berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat, khususnya di bidang lingkungan hidup, diperlukan strategi kolaborasi yang aktif dan efektif dari seluruh pemangku kepentingan terkait, guna merumuskan kebijakan penanganan pengaduan masyarakat yang bersifat komprehensif, transparan, dan akuntabel, dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan dan mitigasi dari kemungkinan ekses negatif atas permasalahan yang melatarbelakangi pengaduan masyarakat dimaksud. (SAR/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0