Kementerian Sekretariat mengundang seluruh perwakilan Kementerian dan Lembaga yang terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Semester I Tahun 2017, di Novotel, Tangerang, Jumat (28/7).
Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Rika Kiswardani. Pada pembukaan acara, Kepala Biro KTLN menjelaskan bagaimana Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) ini lahir, banyak faktor yang mempengaruhinya, “Dari aspek Reformasi Birokrasi, aspek pelayanan publik, bagaimana kita dituntut melayani lebih cepat , transparan dan akuntabel serta lebih baik, dari aspek perkembangan teknologi informasi, serta inovasi di Kemensetneg†tegas Rika Kiswardani.
Banyak peratutan yang mengatur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), antara lain: PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (Khususnya Pasal 90), PP 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 44), Inpres No 11 Tahun 2005 tentang PDLN, Perpres 12 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar, Permensesneg No 11 Thn 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi PDLN, Peraturan Menteri Keungan 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Surat Edaran Mensesneg dan Seskemensetneg (diterbitkan setiap tahun). Dengan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL), Kemensetneg mempermudah pengurusan administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), “Kita ingin membuat image pengurusan perjalanan dinas yang mungkin sebagian besar orang yang mengurusnya itu mempunyai pengalaman Birokrasi yang panjang, pengurusan yang berbelit-belit, informasi yang mungkin tidak ckup jelas oleh karena itu Kita lahirkan nama SIMPEL ini untuk memberikan aura positif†jelas Kepala Biro KTLN, Rika Kiswardani.
Sedangkan menurut Kepala Biro Informasi dan Teknologi Kemensetneg, Andrie Syahriza, Lahirnya SIMPEL merupakan suatu bentuk program debirokratisasi dan digitalisasi dalam pengurusan dinas ke luar negeri dan pengurusan proses perjalanan dinas ke luar negeri yang bisa dipantau langsung melalui unit pemohon yang ada di kementerian dan lembaga secara online. “Terwujudnya layanan teknologi informasi dan ketatalaksanaan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administrasi Kementerian Sekretariat Negara†tegas Andrie Syahriza.
Rapat Koordinasi Evaluasi SIMPEL Semester I Tahun 2017, selain untuk berkoordinasi, juga ajang bersilaturahmi antara Vocal Point di Kementerian/Lembaga untuk bertukar pengalaman dalam menggunakan SIMPEL, “Kita memang menciptakan forum ini untuk sambung rasa, kita tidak mau menciptakan forum ini untuk saling menyalahkan tetapi kita mencari solusi untuk perbaikan-perbaikan kedepannya untuk SIMPEL†tegas Rika.
SIMPEL merupakan bentuk nyata program debirokratisasi dan digitalisasi yang dilakukan Pemerintah untuk mempermudah pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), seperti namanya dari yang rumit menjadi simpel. (HAN-Humas Kemensetneg).
Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Rika Kiswardani. Pada pembukaan acara, Kepala Biro KTLN menjelaskan bagaimana Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) ini lahir, banyak faktor yang mempengaruhinya, “Dari aspek Reformasi Birokrasi, aspek pelayanan publik, bagaimana kita dituntut melayani lebih cepat , transparan dan akuntabel serta lebih baik, dari aspek perkembangan teknologi informasi, serta inovasi di Kemensetneg†tegas Rika Kiswardani.
Banyak peratutan yang mengatur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), antara lain: PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (Khususnya Pasal 90), PP 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 44), Inpres No 11 Tahun 2005 tentang PDLN, Perpres 12 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar, Permensesneg No 11 Thn 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi PDLN, Peraturan Menteri Keungan 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Surat Edaran Mensesneg dan Seskemensetneg (diterbitkan setiap tahun). Dengan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL), Kemensetneg mempermudah pengurusan administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), “Kita ingin membuat image pengurusan perjalanan dinas yang mungkin sebagian besar orang yang mengurusnya itu mempunyai pengalaman Birokrasi yang panjang, pengurusan yang berbelit-belit, informasi yang mungkin tidak ckup jelas oleh karena itu Kita lahirkan nama SIMPEL ini untuk memberikan aura positif†jelas Kepala Biro KTLN, Rika Kiswardani.
Sedangkan menurut Kepala Biro Informasi dan Teknologi Kemensetneg, Andrie Syahriza, Lahirnya SIMPEL merupakan suatu bentuk program debirokratisasi dan digitalisasi dalam pengurusan dinas ke luar negeri dan pengurusan proses perjalanan dinas ke luar negeri yang bisa dipantau langsung melalui unit pemohon yang ada di kementerian dan lembaga secara online. “Terwujudnya layanan teknologi informasi dan ketatalaksanaan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administrasi Kementerian Sekretariat Negara†tegas Andrie Syahriza.
Rapat Koordinasi Evaluasi SIMPEL Semester I Tahun 2017, selain untuk berkoordinasi, juga ajang bersilaturahmi antara Vocal Point di Kementerian/Lembaga untuk bertukar pengalaman dalam menggunakan SIMPEL, “Kita memang menciptakan forum ini untuk sambung rasa, kita tidak mau menciptakan forum ini untuk saling menyalahkan tetapi kita mencari solusi untuk perbaikan-perbaikan kedepannya untuk SIMPEL†tegas Rika.
SIMPEL merupakan bentuk nyata program debirokratisasi dan digitalisasi yang dilakukan Pemerintah untuk mempermudah pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), seperti namanya dari yang rumit menjadi simpel. (HAN-Humas Kemensetneg).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?