Pemberian materi disampaikan oleh Fungsional
Spesialis LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Harun
Hidayat. Paparan dibagi dua sesi yaitu teori dan praktik pengisian
LHKPN. "Pengisian laporan melalui online ini ditujukan agar pelaporan
harta kekayaan menjadi lebih mudah, murah, dan bermanfaat", ujar Harun.
Pengisian dengan e-LHKPN dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan baru
pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang terdapat pada waktu
penyampaian (periodik setahun sekali) dan batas waktu penyampaian LHKPN tanggal 31 Maret 2018.
KPK dalam kewenangannya menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 melaksanakan tugas Pencegahan dengan melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Pelaporan Harta Kekayaan bermanfaat untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. Pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi juga berkomitmen membantu KPK melalui Instruksi Presiden RI Nomor 05 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Auditor, dan Bendahara di lingkungan Kemensetneg yang diundang dalam bimtek hari ini terlihat serius saat narasumber memandu sesi tentang mekanisme pengisian LHKPN. Beberapa pertanyaan juga diajukan para peserta bimtek guna mendapatkan pencerahan pada sesi tanya jawab. (DEW-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?