"Sejak
tahun 2010 Kemensetneg sudah membuat Analisis Beban Kerja (ABK) yang
disusun dalam rangka pemenuhan syarat reformasi birokrasi dengan tujuan
untuk pengisian nilai jabatan dan mendapatkan tunjangan kinerja," ujar
Agussalim sebagai Plt. Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan
Akuntabilitas Kinerja. Dalam paparan mengenai kebijakan ABK. ABK
merupakan suatu teknik menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit
organisasi/pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan
menggunakan metode tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk penataan PNS
melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk menentukan
komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan
organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi
kinerja nyata.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kegiatan ini, antara lain permintaan komposisi pegawai tidak didasarkan beban kerja, penempatan PNS yang belum mengacu pada kebutuhan organisasi, jumlah pegawai belum didasarkan pada beban kerja, adanya pekerjaan yang dilaksanakan secara tidak efektif dan efisien, serta adanya penyelesaian tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SOP. “Secara prinsip yang melatarbelakangi adalah adanya aturan terkait hal itu. Selain mengikuti program deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi, e-ABK dibuat untuk mempermudah pemutakhiran ABK yang sudah ada,†ujar Agussalim.
Kepala Subbagian Pengelolaan Indormasi dan Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), Biro SDM, Andie Noegroho mengisi sesi asistensi dengan memperkenalkan sistem e-ABK melalui Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM). ABK berbasis elektronik ini akan mempermudah proses penyusunan ABK yang akan mengintegrasi ke dalam SIMSDM, dapat diakses secara mandiri oleh pegawai karena data bersumber dari uraian tugas.
Dalam kegiatan asistensi kali ini, juga dilakukan simulasi penyusunan e-ABK dan cascading penyusunan ABK jabatan yang dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Ellis Indrawati. Untuk memvalidasi hasil analisis jabatan pada masing-masing satuan organisasi, Deputi Bidang Administrasi Aparatur telah membentuk Tim Penyusun ABK yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg. Tim tersebut juga akan mengoordinasikan penyusunan dan memvalidasi ABK.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kegiatan ini, antara lain permintaan komposisi pegawai tidak didasarkan beban kerja, penempatan PNS yang belum mengacu pada kebutuhan organisasi, jumlah pegawai belum didasarkan pada beban kerja, adanya pekerjaan yang dilaksanakan secara tidak efektif dan efisien, serta adanya penyelesaian tugas yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SOP. “Secara prinsip yang melatarbelakangi adalah adanya aturan terkait hal itu. Selain mengikuti program deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi, e-ABK dibuat untuk mempermudah pemutakhiran ABK yang sudah ada,†ujar Agussalim.
Kepala Subbagian Pengelolaan Indormasi dan Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), Biro SDM, Andie Noegroho mengisi sesi asistensi dengan memperkenalkan sistem e-ABK melalui Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM). ABK berbasis elektronik ini akan mempermudah proses penyusunan ABK yang akan mengintegrasi ke dalam SIMSDM, dapat diakses secara mandiri oleh pegawai karena data bersumber dari uraian tugas.
Dalam kegiatan asistensi kali ini, juga dilakukan simulasi penyusunan e-ABK dan cascading penyusunan ABK jabatan yang dipandu oleh Kepala Bagian Organisasi, Ellis Indrawati. Untuk memvalidasi hasil analisis jabatan pada masing-masing satuan organisasi, Deputi Bidang Administrasi Aparatur telah membentuk Tim Penyusun ABK yang beranggotakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg. Tim tersebut juga akan mengoordinasikan penyusunan dan memvalidasi ABK.
Peserta kegiatan asistensi ini terlihat serius pada sesi tanya jawab. â€Peserta diharapkan dapat menjadi agen yang dapat membantu penyusunan ABK di unit kerja masing-masing,†tutup Kepala Subbagian Analisis Jabatan, Dedi Pirmansyah yang bertindak sebagai moderator pada acara pagi ini. (DEW-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?