Persiapkan Penilaian Kinerja Tahun 2022, Kemensetneg Gelar FGD

 
bagikan berita ke :

Rabu, 14 Desember 2022
Di baca 1458 kali

Berlangsung daring, Rabu (14/12), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Kinerja Tahun 2022.

FGD yang diikuti para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg ini bertujuan mempersiapkan  penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kemensetneg sesuai kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan dibuka Kepala Biro SDM Kemensetneg, Agussalim. Hadir sebagai narasumber, dua Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Syamsul Hidayat dan Agus Praptana. Selain itu, juga hadir narasumber dari Kemen PANRB yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda, Akhlaqul Karimah dan Analis Anggaran Ahli Muda, Firmasnyah.

“Kami mengadakan FGD ini agar ada kejelasan bagaimana penilaian kinerja dibuat sesuai dengan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Ini sistem baru, kami sudah menggunakan aplikasi PIAWAI versi 3.0 serta untuk kebutuhan kenaikan pangkat periode April 2023. Sesuai arahan Pak Menteri, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk dibuat sesederhana mungkin termasuk dalam penilaiannya,” ujar Agussalim.

Sebagai narasumber pertama, Syamsul Hidayat menjelaskan bahwa untuk proses kenaikan pangkat hanya dibutuhkan nilai minimal “BAIK”. “Hal tersebut dapat diperoleh dengan dua cara. Pertama dari rating hasil dan perilaku kerja yang menggunakan nilai core value ASN. Kedua dengan penilaian periodik dan evaluasi tahunan,” ungkap Syamsul.

Untuk memenuhi data yang dibutuhkan dalam menilai hasil kinerja ASN di tahun 2022, Syamsul menerangkan BKN telah menyiapkan aplikasi yang bertujuan mengintegrasikan data ASN secara nasional berupa Sistem Informasi ASN (SIASN). Bobot yang perlu diperhatikan juga dalam penilaian ini adalah capaian kerja organisasi, metode distribusi (istimewa, baik, kurang, dan sangat kurang) dan nantinya akan berpengaruh pada kurva distribusi.

Pada FGD Persiapan Penilaian Kinerja 2022 ini, Agus Praptana dan Firmansyah menjelaskan pula teknis tentang bagaimana nilai akan diukur dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIASN.

Sebagai narasumber terakhir, Karimah menerangkan mengenai kurva dapat dilihat melalui pola distribusi pegawai. “Prinsipnya adalah harus berbanding lurus antara predikat kinerja unit dengan predikat kinerja pegawai. Jika unit performance-nya istimewa, maka hasilnya akan sangat baik,” tutur Karimah.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, prinsip dari pengelolaan kinerja ASN tidak hanya memberikan penilaian tapi juga melakukan pengembangan pada pegawai. Melalui FGD Persiapan Penilaian Kinerja 2022 ini diharapkan pejabat/pegawai di lingkungan Kemensetneg yang turut berdiskusi pada Zoom Meeting dapat memahami informasi terkait secara detail. (COR/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0