Rabu (16/6), Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) finalisasi persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Rakor tersebut diadakan dalam rangka persiapan evaluasi PMPRB di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Andri Kurniawan, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemensetneg pada tahun 2020, Kemensetneg mendapatkan indeks reformasi birokrasi sebesar 82,82 dengan kategori “A”. Namun dari hasil evaluasi tersebut, masih terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan. Salah satu poin yang menjadi catatan adalah agen perubahan yang masih sebatas melakukan perubahan dalam bentuk proyek perubahan.
“Terkait dengan poin ini, kita minta satuan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi masing-masing, nantinya agen perubahan yang ditunjuk dapat menjadi agen perubahan di tingkat kementerian. Hal ini yang ingin kita maksimalkan” kata Andri.
Dari hasil rekomendasi tersebut, Andri menambahkan bahwa Kemensetneg saat ini telah menindaklanjuti hasil rekomendasi reformasi birokrasi tersebut. Beberapa diantaranya adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja agen perubahan dan menindaklanjuti hasil monev tersebut, serta melakukan pengembangan aplikasi e-PPID sebagai salah satu tindak lanjut dari catatan hasil rekomendasi terkait survei mandiri terhadap seluruh layanan secara berkala.
Untuk memaksimalkan persiapan PMPRB, terdapat beberapa masukan yang dapat menjadi catatan untuk ke depannya. Gogor Oko Nurharyoko, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, menyampaikan bahwa untuk ke depannya Kemensetneg dapat menceritakan manajemen perubahan yang ada di Kemensetneg.
“Untuk manajemen perubahan, nantinya dapat diberikan highlight apa yang selama ini menjadi agenda besar Pak Menteri, yaitu transformasi kelembagaan di Sekretariat Negara” ujar Gogor.
Transformasi kelembagaan yang ada di Kemensetneg ini mengedepankan inovasi, kolaborasi, dan integrasi. Sebagai contoh dari transformasi kelembagaan ini adalah kolaborasi yang dilakukan antara Kemensetneg dan Mahkamah Konstitusi berupa MoU untuk akses data sebagai upaya mengedepankan prinsip sharing society di era 4.0 saat ini.
Rika Kiswardani, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, menyampaikan perlu dicermati kembali komponen dari perhitungan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Komponen penghitungan reformasi birokrasi terus mengalami perkembangan dan hal ini perlu dicermati. Untuk itu perlu adanya persamaan dalam persepsi dengan Kemenpan RB untuk menghindari kesalahpahaman.” Kata Rika.
Di penghujung acara, peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan berdiskusi terkait dengan persiapan PMPRB. (WNS/YLI-Humas Kemensetneg)