PPN/Bappenas: KNKS Untuk Percepatan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

 
bagikan berita ke :

Kamis, 27 Juli 2017
Di baca 671 kali

Industri keuangan syariah Indonesia tumbuh dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir dengan beberapa pencapaian signifikan. Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia dengan lebih dari 5000 institusi yang terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 4500-5500 Koperasi Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil, dan satu institusi pegadaian syariah. Indonesia juga telah mencetak nasabah ritel terbesar dalam suatu pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening (Mei 2017), menerbitkan sukuk ritel, dan menciptakan Shariah Online Trading System pertama di dunia.

 

Meski demikian, dalam rilis Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas disebutkan bahwa secara keseluruhan perkembangan keuangan syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut tercermin dari pangsa pasar keuangan syariah Indonesia yang masih relatif kecil, yaitu hanya mencapai 5,3 persen terhadap industri perbankan nasional di 2016. Capaian tersebut berada jauh di bawah negara-negara lainnya seperti Arab Saudi yang mencapai 51,1 persen, Malaysia 23,8 persen, dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.

 

Untuk mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, kemudian ada Dewan Pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Tugas-tugas komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif.

 

“Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Peluncuran KNKS oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

 

KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Sebagai lembaga koordinasi untuk melaksanakan berbagai strategi perbaikan industri keuangan syariah, KNKS mendorong peran jasa keuangan syariah dalam kegiatan sektor riil dari ekonomi syariah, seperti pembiayaan syariah untuk industri pariwisata moslem-friendly. Dengan slogan “Menyatukan Langkah, Memajukan Negeri”, KNKS juga diamanatkan untuk mewujudkan keuangan dan ekonomi syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

 

“KNKS juga harus bisa menjawab tantangan pembangunan maupun ekonomi terkini, misalnya ada isu tentang ketimpangan pendapatan, maka akan didorong dulu bagaimana kontribusi ekonomi syariah terhadap penanganan masalah ketimpangan tersebut,” jelas Bambang.

 

Bersamaan dengan peluncuran KNKS, dilaksanakan Silaturrahim Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) 2017, sebuah sarana silaturahmi pengurus IAEI pusat hingga daerah serta pemangku kepentingan ekonomi syariah. Silaknas tersebut mendiskusikan topik penting bidang ekonomi dan keuangan syariah seperti pengembangan lembaga keuangan mikro syariah, pengembangan wakaf produktif, pengembangan jiwa wirausaha bagi generasi muda, strategi membangun bisnis syariah, serta pengembangan pasar modal dan perbankan syariah. Hasil pembahasan akan dirumuskan sebagai rekomendasi bagi pemerintah, regulator serta pelaku ekonomi dan keuangan syariah.

 

Hal ini merupakan bentuk kontribusi IAEI sebagai wadah bagi para pakar ekonomi Islam dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Bentuk kerja sama KNKS dan IAEI diharapkan dapat menjadi modal kerja sama strategis antara KNKS dan berbagai elemen masyarakat untuk memajukan sistem ekonomi dan keuangan syariah.

 

Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (Masterplan AKSI)

 

KNKS akan mengawal agenda dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (Masterplan AKSI) yang telah diluncurkan Pemerintah Indonesia di sela acara World Islamic Economic Forum (WIEF) 2016 di Jakarta. Masterplan AKSI berisi kajian dan rekomendasi strategi untuk memperbaiki industri keuangan syariah di bidang perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non-bank, dan dana sosial keagamaan yang meliputi dana haji, zakat, dan wakaf. Perbaikan tersebut menyangkut permodalan, sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, teknologi informasi, sosialisasi dan sistem jaring pengaman.

 

Masterplan AKSI fokus untuk menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia dengan memanfaatkan dinamika ekonomi untuk mencapai tujuan pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

 

Masuknya keuangan dan ekonomi syariah ke dalam arus utama strategi nasional akan membantu pemerintah mencapai tujuan pembangunan dengan enam cara utama. Pertama, menarik investasi asing untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian yang diperlukan. Investasi dapat berasal dari investor Islam dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang kaya akan minyak dan gas, investor konvensional internasional dan ASEAN yang mencari kelas aset baru untuk memperluas portofolio investasi mereka dalam instrumen syariah, dan investor dari negara-negara barat (western countries) yang hanya berinvestasi dalam proyek- proyek investasi yang bertanggung jawab secara etis dan sosial.

 

Kedua, menggerakkan tabungan domestik untuk mendanai proyek-proyek nasional dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. Ketiga, mendiversifikasikan sumber dana untuk pemerintah dan sektor korporasi untuk manajemen risiko yang lebih baik. Keempat, memperluas jangkauan dan penetrasi fasilitas keuangan bagi semua segmen masyarakat, termasuk rumah tangga yang kurang mampu.

 

Poin Kelima, meningkatkan daya saing industri keuangan dengan mempromosikan persaingan yang sehat antara institusi keuangan konvensional dan syariah dengan berfokus pada inovasi produk, kualitas pelayanan, dan efisiensi melalui skala ekonomi dan tataran bermain yang setara. Keenam, menjadikan Indonesia negara dengan ekonomi yang mandiri dan mampu menghadapi tantangan dari integrasi ASEAN mendatang. “Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mampu mengembangkan industri keuangan dan ekonomi syariah agar ke depan menjadi kiblat dalam bisnis keuangan syariah di dunia,” tegas Menteri Bambang.  (Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0