Presiden Ingin Pembahasan RUU Antiterorisme Dipercepat

 
bagikan berita ke :

Senin, 29 Mei 2017
Di baca 671 kali

"Terkait keamanan, kita ingin nantinya pada Hari Raya Idul Fitri rasa aman di masyarakat harus ada. Kemudian juga hati-hati terhadap ancaman, terutama terorisme. Menindaklanjuti ancaman-ancaman ini, saya ingin agar Rancangan Undang-Undang Antiterorisme ini segera dikejar ke DPR,” ucap Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 29 Mei 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden sekali lagi mengingatkan bahwa terorisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Terorisme harus dilumpuhkan hingga ke akarnya.

"Pak Menkopolhukam agar bisa segera diselesaikan secepat-cepatnya karena ini sangat kita perlukan, dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, memperkuat, aparat kita bertindak di lapangan," ucapnya.
  
Dilansir dari rilis Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden juga meminta agar TNI diberikan kewenangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Antiterorisme.

“Berikan kewenangan TNI untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menkopolhukam sudah mempersiapkan untuk ini,” ujarnya lebih lanjut.

Presiden juga memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk membuat program pencegahan penyebaran paham-paham terorisme di seluruh pelosok Tanah Air.

“Saya minta BNPT membuat program pencegahan penyebaran paham-paham terorisme ini juga terus dikerjakan, melalui sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah. Juga di dalam penjara, kemudian di media sosial. Karena ini juga akan sangat mengurangi aksi-aksi terorisme yang hampir semua negara saat ini mengalami,” kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0