Sebagaimana dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, penyerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/TK/Tahun 2017 tanggal 19 Mei 2017. Mengutip keterangan tertulis Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Suyono Thamrin, tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang sangat luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara.
Â
Selain itu, pemberian tanda kehormatan tertinggi tersebut juga mempertimbangkan kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerima tanda kehormatan serupa (The Royal Order of the Seraphim) dari Raja Swedia. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?