Penetapan tersebut
sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Â
Untuk diketahui, seperti dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin bahwa sebelum keduanya diambil sumpah, petikan Surat Keputusan Presiden diserahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial Istana Merdeka.
Â
Setelahnya, Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Sri Sultan dan Paku Alam berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Momen ini kita kenal dengan sebutan prosesi kirab di mana keempatnya diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
Â
Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Â
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Â
Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Setelah itu, Presiden dan Ibu Iriana bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno beserta anggota DPRD DIY berfoto bersama di depan Istana Merdeka. (Humas Kemensetneg)
Untuk diketahui, seperti dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin bahwa sebelum keduanya diambil sumpah, petikan Surat Keputusan Presiden diserahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial Istana Merdeka.
Â
Setelahnya, Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Sri Sultan dan Paku Alam berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Momen ini kita kenal dengan sebutan prosesi kirab di mana keempatnya diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.
Â
Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Â
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Â
Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Setelah itu, Presiden dan Ibu Iriana bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno beserta anggota DPRD DIY berfoto bersama di depan Istana Merdeka. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?