Presiden Jokowi Sahkan Protokol untuk Melaksanakan ASEAN Single Window

 
bagikan berita ke :

Selasa, 06 Juni 2017
Di baca 1347 kali

Protokol tersebut dimaksudkan untuk memberikan kerangka hukum dalam rangka pelaksanaan operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN Single Window, untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN serta meminimalisasi biaya yang diperlukan guna mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN.

Single window adalah fasilitas yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dan logistik untuk mengajukan informasi dan dokumen terstandar secara elektronik, melalui entitas tunggal untuk memenuhi semua ketentuan yang berkaitan dengan impor, ekspor, dan transit dengan sekali pengajuan.

Salah satu upaya yang ditempuh oleh pemerintah negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong kelancaran dan kecepatan arus barang ekspor dan impor adalah melalui penerapan sistem Single Window, baik di tingkat nasional masing-masing negara melalui sistem National Single Window maupun di tingkat regional ASEAN melalui sistem ASEAN Single Window.

Manfaat pengesahan Protokol adalah untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN serta meminimalisasi biaya yang diperlukan guna mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN. Selain itu, pengesahan Protokol dapat menjadi referensi bagi Kementerian/Lembaga yang terkait ekspor/impor dalam meningkatkan kinerja sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi dunia usaha sesuai dengan standar dan praktik terbaik internasional. (PRI, RED/Hukum – Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           1           0