Menanggapi pertanyaan jurnalis terkait polemik reklamasi di kawasan Teluk Jakarta, Presiden menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi baik selama ia menjabat sebagai Presiden maupun saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Saya sampaikan, saya sebagai presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Presiden di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu 1 November 2017, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Terkait Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, Presiden mengatakan bahwa Pergub itu merupakan petunjuk untuk mengajukan perizinan.
“Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa. Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” jelas Presiden. (Humas Kemensetneg)
Kategori : |