Presiden Jokowi: Segera Selesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Mei 2017
Di baca 708 kali

“Negara-negara lain ini memiliki Undang-Undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan,” ucap Presiden sebagaimana dilansir dari rilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme agar aparat penegak hukum memiliki sebuah landasan yang kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. “Ini yang paling penting,” ujar Presiden. 

Terlebih lagi bila melihat peristiwa teror bom di Kampung Melayu, penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme merupakan sebuah hal yang mendesak. “Tadi saya juga sudah memerintahkan Menkopolhukam segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme ini, agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam pencegahan,” ucap Presiden.

Saat meninjau lokasi ledakan teror bom tersebut, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BIN Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Syafruddin. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0