Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

 
bagikan berita ke :

Kamis, 10 Agustus 2017
Di baca 698 kali

“Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan full day school supaya diketahui," kata Presiden.

 

Menurut Presiden dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan program full day school.

 

"Karena ada yang siap, ada yang belum. Ada yang sudah bisa menerima dan belum. Kita harus tahu yang dibawah seperti apa. Dan jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung oleh masyarakat, ulama, dan orang tua murid silahkan dilanjutkan," ucap Presiden.

 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres).

 

"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres. Tapi untuk detail-nya tanyakan ke Menteri Sekretaris Negara," tutupnya.(Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0