Tujuh orang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai anggota DKPP yang mewakili sejumlah unsur, yakni:
1. Hasyim Asy'ari (unsur Komisi Pemilihan Umum)
2. Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum)
3. Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat)
4. Harjono (unsur tokoh masyarakat)
5. Muhammad (unsur tokoh masyarakat)
6. Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat)
7. Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
1. Hasyim Asy'ari (unsur Komisi Pemilihan Umum)
2. Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum)
3. Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat)
4. Harjono (unsur tokoh masyarakat)
5. Muhammad (unsur tokoh masyarakat)
6. Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat)
7. Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)
Ketujuh
orang tersebut dilantik dengan berdasar pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 75/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017
dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada 9 Juni 2017.
Selanjutnya, para anggota yang dilantik tersebut akan bertugas untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, serta kredibilitas penyelenggara Pemilu untuk masa tugas 2017 hingga 2022 mendatang.
Untuk diketahui, DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.
Acara pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir. (Humas Kemensetneg)
Selanjutnya, para anggota yang dilantik tersebut akan bertugas untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, serta kredibilitas penyelenggara Pemilu untuk masa tugas 2017 hingga 2022 mendatang.
Untuk diketahui, DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.
Acara pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?