Dilansir dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, bahwa masing-masing pelajar
penerima KIP mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun untuk tingkat
SD, Rp750 ribu untuk tingkat SMP, dan Rp1 juta untuk tingkat SMA atau
SMK. Presiden menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut hanya boleh
digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, tas, sepatu,
seragam sekolah.
"Bisa untuk beli pulsa? Untuk beli pulsa tidak boleh. Kalau dibelikan pulsa, kartunya dicabut," ujarnya.
Sementara untuk PKH, masing-masing penerima akan menerima bantuan sebesar Rp1.890.000. Dana total yang tersedia dalam kartu PKH itu dapat diambil sebanyak empat kali melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Presiden mengatakan bahwa bantuan PKH tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan dan gizi keluarga.
"Ingat, tidak boleh untuk membeli rokok," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden turut didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Humas Kemensetneg)
"Bisa untuk beli pulsa? Untuk beli pulsa tidak boleh. Kalau dibelikan pulsa, kartunya dicabut," ujarnya.
Sementara untuk PKH, masing-masing penerima akan menerima bantuan sebesar Rp1.890.000. Dana total yang tersedia dalam kartu PKH itu dapat diambil sebanyak empat kali melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Presiden mengatakan bahwa bantuan PKH tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan dan gizi keluarga.
"Ingat, tidak boleh untuk membeli rokok," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden turut didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?