"Kita sangat menghormati keputusan DPR yang bersidang hingga lewat tengah malam. Saya ikuti terus," ujar Presiden ketika diminta tanggapannya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat sore, 21 Juli 2017.
Â
Sebagaimana dilansir dari siaran Pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, pengesahan UU Pemilu membuat pelaksanaan Pemilu serentak mendatang memiliki landasan hukum. Oleh karenanya, Presiden optimistis sistem demokrasi Indonesia akan terus berjalan dengan baik. Ia sekaligus berharap agar ke depan penyelenggaraan Pemilu juga dapat berjalan lancar.
Â
"Pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi kita berjalan dengan baik. Kita ingin agar dengan Undang-Undang Pemilu ini kualitas demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu kita bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Â
Menanggapi ada pihak yang tidak setuju, Presiden bersikap terbuka. Mekanisme hukum sudah tersedia untuk menguji UU yang baru disahkan itu. Sebagai negara demokratis, di Indonesia sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik secara damai dan berlandaskan konstitusi.
Â
"Ini negara hukum, negara demokrasi. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan DPR silakan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Memang begitu mekanismenya," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)