Presiden Tegaskan Pembubaran HTI Telah Dikaji Sejak Lama

 
bagikan berita ke :

Rabu, 19 Juli 2017
Di baca 1011 kali

Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Demikian diungkap Presiden Joko Widodo menanggapi hal tersebut seperti dilansir dalam rilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

 

"Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa ‎pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujar Presiden di Jakarta Convention Center.

 

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0