Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kepala Biro pers, media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Macmudin, perlunya pengawasan dan pengaturan transportasi daring ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. Dalam kesempatan itu, Presiden bersama dengan jajarannya membahas tentang pengaturan lanjutan mengenai transportasi daring.
"Pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya," ujarnya sebelum mendengarkan pemaparan terkini dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan jajaran terkait lainnya.
Sebelumnya, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berpandangan bahwa pengoperasian
transportasi daring yang sudah ada di masyarakat merupakan suatu keniscayaan.
Menurutnya, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang
membuka jasa transportasi berbasis daring tersebut agar persaingan usaha di
bidang transportasi tetap sehat.(Humas Kemensetneg)