Hal ini disampaikan Presiden di Sukaraja, Sukabumi, Jumat 1 September 2017 sebagaimana dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Â
Presiden pun menegaskan bahwa Pansus hak angket KPK merupakan hak yang dimiliki oleh DPR. "Wilayahnya DPR, wilayah legislatif. Itu haknya DPR. Pansus haknya DPR. Angket haknya DPR," kata Presiden.
Â
Untuk itu, Kepala Negara meminta agar semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada. "Jadi tolong ini betul-betul dilihat, wilayahnya legislatif, wilayahnya KPK, wilayah eksekutif. Tolong ini dilihat," tuturnya. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?