Presiden Tegaskan Tak Akan Intervensi Internal KPK

 
bagikan berita ke :

Jumat, 01 September 2017
Di baca 706 kali

Hal ini disampaikan Presiden di Sukaraja, Sukabumi, Jumat 1 September 2017 sebagaimana dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

 

Presiden pun menegaskan bahwa Pansus hak angket KPK merupakan hak yang dimiliki oleh DPR. "Wilayahnya DPR, wilayah legislatif. Itu haknya DPR. Pansus haknya DPR. Angket haknya DPR," kata Presiden.

 

Untuk itu, Kepala Negara meminta agar semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada. "Jadi tolong ini betul-betul dilihat, wilayahnya legislatif, wilayahnya KPK, wilayah eksekutif. Tolong ini dilihat," tuturnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0