Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) melakukan penyesuaian kebijakan di Kawasan GBK. Penyesuaian kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kegiatan selama pemberlakuan PSBB sebelumnya.
Beberapa penyesuaian kebijakan tersebut terkait jam operasional, akses, parkir, dan protokol kesehatan. Rincian kebijakan dimaksud antara lain:
- Sejak tanggal 14 Oktober 2020 waktu operasional Kawasan GBK mulai pukul 05.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB.
- Waktu operasional retail yang ada di dalam kawasan GBK buka pukul 06.00 WIB dan tutup pada pukul 21.00 WIB.
- Akses keluar masuk kendaraan dan pejalan kaki dapat melalui Pintu 5, Pintu 7 dan Pintu 10 kawasan GBK. Khusus untuk hari Jumat akses Pintu 4 akan dibuka untuk pejalan kaki pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk mengakomodir masyarakat yang akan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al Bina GBK.
- Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dapat menggunakan beberapa kantong parkir yang ada di GBK yaitu untuk parkir motor berada di parkir helipad, Akuatik, GBK Arena dan Gedung Serbaguna, sementara untuk kantong parkir mobil berada di parkir helipad, Lapangan ABC, Akuatik, Parkir Selatan, GBK Arena, dan Gedung Konvensi.
- Ring Road Stadion Utama GBK dibuka pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
- Akses masuk pengunjung menuju Ring Road Stadion Utama GBK khusus hari Sabtu dan Minggu hanya melalui Pintu A (Plaza Barat) yang akan dibuka-tutup secara berkala dan akses keluar melalui Pintu D, Pintu E dan Pintu G.
- Jumlah pengunjung Ring Road Stadion Utama GBK akan dibatasi secara bergiliran dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang dan waktu maksimal 1 (satu) jam per shift, sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
SHIFT |
JAM MASUK |
MAKSIMUM JUMLAH PENGUNJUNG |
JAM KELUAR |
1 |
05.00 WIB |
1.000 orang |
06.00 WIB |
2 |
06.30 WIB |
1.000 orang |
07.30 WIB |
3 |
08.00 WIB |
1.000 orang |
09.00 WIB |
4 |
09.30 WIB |
1.000 orang |
10.30 WIB |
5 |
11.00 WIB |
1.000 orang |
12.00 WIB |
6. |
15.30 WIB |
1.000 orang |
16.30 WIB |
7. |
17.00 WIB |
1.000 orang |
18.00 WIB |
8. |
18.30 WIB |
1.000 orang |
19.30 WIB |
9. |
20.00 WIB |
1.000 orang |
21.00 WIB |
- Pengunjung yang berusia kurang dari 9 tahun dan ibu hamil dilarang masuk ke kawasan GBK. Bagi pengunjung yang berusia 9-12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Seluruh pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan dan ring road, cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 2 meter dan tidak bergerombol.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provonsi DKI Jakarta dan kondisi di lapangan. Manajemen GBK terus berupaya untuk mengingatkan dan mengimbauan masyarakat terkait Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Imbauan ini juga dilakukan oleh para petugas di lapangan. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan dan kebugaran raga melalui beragam kegiatan berolahraga di GBK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar tetap dapat memutus penyebaran virus COVID-19. Kalau bukan kita, siapa lagi! (Tri Novita Sari-PPKGBK_Humas Kemensetneg)