Dengan didampingi ibunda tercinta, dara cantik kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 ini mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia.
Â
Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017, yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Selanjutnya Keputusan Presiden itu dituangkan dalam bentuk Petikan dan oleh Kementerian Sekretariat Negara diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Pemohon WNI yang dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada Pemohon.
Â
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Â
Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Â
Dengan mengenakan kebaya putih nan anggun, Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. (RED/Hukum - Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?