Kementerian Sekretariat Negara melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) di Ruang Rapat Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (12/7).
Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim, S.IP., M.P.P., dan menghadirkan narasumber LKPP, Ir. Tatang Rustandar Wiraatmadja, M.T., Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP, dan dari Kemen PAN dan RB, Ario Wiriandhi, S.T.,M.M., Kepala Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemaritiman Kemen PAN RB. Rakor dihadiri oleh Kepala Biro SDM dan Kepala Biro Umum Kemensetneg serta pejabat dan pegawai pada unit kerja yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Agussalim dalam Rakor tersebut menjelaskan latar belakang mengapa pembentukan atau bentuk kelembagaan UKPBJ dan JFPPBJ merupakan isu penting dalam proses pengadaan barang/jasa bagi seluruh kementerian dan lembaga. “Pembentukan UKPBJ dan JFPPBJ perlu ditindaklanjuti karena merupakan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib dijabat oleh pengelola pengadaan barang/jasa yang berkedududkan di UKPBJ paling lambat tanggal 31 Desember 2020 sudah terbentuk“, jelas Agussalim.
Narasumber dari LKPP menerangkan mengenai kebijakan pembinaan kelembagaan dan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. “UKPBJ adalah unit kerja kementerian/lembaga/pemda yang menjadi pusat keunggulan pengelola barang jasa dan UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan”, terang Tatang.
Sedangkan Ario dari Kemen PAN RB menjabarkan pokok-pokok perubahan kebijakan mengenai PBJP (Pengelola Barang/Jasa Pemerintah) dari Perpres nomor 54 tahun 2010 dan sekarang Perpres nomor 16 tahun 2018. Perubahan kebijakan tersebut diantaranya dilakukan agar proses pengadaan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang terkait dengan Pengelola Barang/Jasa (PBJ), meminimalisir tindak pidana korupsi, karena kasus korupsi pada pengadaan barang jasa merupakan 3 besar kasus korupsi di Indonesia.
Pada sesi tanya jawab peserta rakor menanyakan pertanyaan seputar jabatan fungsional yang akan dibentuk di Kemensetneg. Saat ini JFPPBJ belum begitu diminati oleh pejabat dan pegawai Kemensetneg, karena baru 4 orang yang mengajukan untuk menduduki jabatan fungsional tersebut. Menurut analisis dari Biro Organisasi, Tatalaksana dan Akuntabilitas Kinerja, JFPPBJ yang dibutuhkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebanyak 39 orang. (YLI-Humas Kemensetneg)