Menteri Sekretaris
Negara, Pratikno yang hadir didampingi oleh Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara, Setia Utama dan seluruh pejabat dari Eselon I dan II
di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara memberikan paparan tentang
tiga agenda.
“Pada
Raker ini akan menjelaskan tiga agenda yaitu Rencana Kerja atau Renja
berdasarkan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018, Kedua pelaksanaan
kegiatan dan anggaran Tahun Anggaran 2017 dan yang terakhir usulan
tambahan anggaran pada Tahun Anggaran 2018,†jelas Pratikno dalam
paparan pembuka.
Pratikno menerangkan dalam agenda pertama, Renja Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat BAPPENAS nomor B.193/M.PPN/D.8/KU.01.01/05/2017 dan Menteri Keuangan nomor S-398/MK.02/2017 tanggal 9 Mei 2017, Kemensetneg mendapatkan Pagu Indikatif sebesar Rp1.923.622.827.000,00. “Total Pagu Indikatif ini digunakan untuk melaksanakan dua program, yang pertama program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sekretariat Negara dan kedua program penyelenggaraan pelayanan dukungan kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden,†terang Pratikno.
Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018 naik senilai 3,84 persen dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2017.
Alokasi dan Penyerapan Anggaran Tahun 2017
Tahun Anggaran 2017, Kementerian Sekretariat Negara memperoleh penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Indian Ocean Rim Association yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Maret 2017 silam.
“Pagu Tahun Anggaran 2017 yang semula senilai Rp. 1.688.063.708.000,- mengalami kenaikan 4,89 persen menjadi Rp. 1.770.620.916.000,- karena penyelenggaraan KTT IORA, yang dimana penambahan anggaran kepada Satker Sekretariat Negara, pembelian kendaraan Ambulance VVIP, dan kepada Satker Pasukan Pengamanan Presiden,†jelas Pratikno.
Untuk realisasi penyerapan anggaran tahun 2017, Kementerian Sekretariat Negara hingga tanggal 5 Juni 2017 penyerapan mencapai 32,46 persen. “Penyerapan tersebut karena adanya penghematan dari pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui e-procurement, dan adanya pengadaan barang dan jasa yang telah selesai dilaksanakan serta implikasi dari penerapan kebijakan efisiensi kegiatan perjalanan dinas dan pembatasan kegiatan rapat koordinasi diluar kota, terakhir pada Satker Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tingkat penyerapan anggaran sangat tergantung pada kasus yang ditangani,†ungkap Pratikno.
Dalam paparan penutupnya Pratikno menyampaikan untuk usulan tambahan anggaran pada Tahun Anggaran 2018, Kementerian Sekretariat Negara belum berencana mengajukan usulan tambahan anggaran. “Kami optimis bahwa dengan perencanaan yang matang, seluruh program pada tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan,†tutupnya. (ART-IAR, Humas Kemensetneg)
Â
Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?