Biro Sumber Daya Manusia (SDM) telah berinisiatif menggagas metode Penilaian 360 Derajat pada aspek perilaku dan kompetensi pegawai di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penilaian 360 Derajat adalah metode penilaian perilaku kerja dan kompetensi yang sumber penilaiannya berasal dari diri sendiri, atasan, rekan bekerja (peer group), dan para bawahan (bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural).
Metode Penilaian 360 Derajat dinilai bisa memberikan potret yang lebih menyeluruh mengenai perilaku dan kompetensi pegawai dengan pertimbangan penilaian diri sendiri, penilaian dari rekan kerja, dan bagi pejabat struktural juga dilakukan penilaian dari bawahan. Selain itu juga, metode Penilaian 360 Derajat ditujukan sebagai bagian dari upaya mengubah budaya kerja hingga menjadi lebih egaliter khususnya melalui penurunan imunitas atasan dan budaya favoritism.
Penerapan metode Penilaian 360 Derajat tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada peraturan tersebut, ada enam nilai atau unsur perilaku untuk mendukung pembinaan pegawai menuju organisasi lebih baik, yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Pada metode Penilaian 360 Derajat, ditambahkan satu unsur lagi, yaitu inovasi, sebagai unsur ke tujuh.
Selanjutnya, tujuh unsur perilaku tersebut diterjemahkan ke dalam pernyataan kuesioner. Untuk menjamin kerahasiaan setiap isian kuesioner, metode ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi di dalam sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIMSDM). Melalui aplikasi ini, hanya hasil akhir penilaian yang ditampilkan dan dapat diketahui hasilnya oleh pejabat/pegawai yang dinilai. Rincian isian penilaian yang diberikan masing-masing responden tidak ditampilkan.
Metode Penilaian 360 Derajat ini diharapkan dapat memperoleh penilaian yang semakin akurat dan obyektif terhadap perilaku kinerja pejabat dan pegawai, serta mengubah budaya kerja menjadi semakin terbuka dan egaliter. (LNP – Humas Kemensetneg)