Rabu (25/1), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) melalui Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Kegiatan sosialisasi diadakan di Ballroom A Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Sosialisasi yang diikuti lebih dari 70 peserta perwakilan kementerian/lembaga (k/l) dan lembaga pemerintah non kementerian ini bertujuan memberikan gambaran kepada instansi pengusul dalam mengajukan usul GTK atau usul pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI melalui Dewan GTK yang secara teknis ditangani oleh Sekretariat Dewan GTK.
Dalam sambutannya, Kepala Biro GTK, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono menjelaskan latar belakang diadakannya sosialisasi SE Nomor 1 Tahun 2022 yaitu telah dilakukannya evaluasi SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2021 dengan hasil bahwa perlu adanya penjabaran lebih detail terkait ketentuan pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah dianugerahkan (Pasal 35 UU 20 Tahun 2009).
“Tentunya, sosialisasi ini sangat penting. Di awal sudah saya sampaikan bertujuan memberikan gambaran, pedoman, dan seterusnya, bahwa yang lalu kita masih banyak catatan sehingga diharapkan sehingga diharapkan yang hadir saat ini benas-benar pejabat yang berwenang secara teknis membidangi pengusulan GTK. Saya berharap yang hadir hari ini nanti memberikan laporan kepada pimpinannya terkait penjelasan SE Dewan GTK. Biro GTK berharap tidak terlalu banyak perubahan dan SE terbaru ini bisa menjadi acuan,” ujar Kepala Biro GTK.
Selanjutnya, Dwi Daryanto sebagai Arsiparis Ahli Madya Biro GTK menyampaikan Evaluasi Usulan Tahunan 2022, tercatat jumlah usulan surat dari k/l pada 2022 sebanyak 226 usulan dan hanya 71 usulan yang menyebutkan waktu penganugerahan serta 155 usulan tidak menyebutkan waktu penganugerahan. Sementara itu, untuk rencana kebutuhan GTK tahun 2023, Setmilpres sedang membuat rekapitulasi data dari seluruh instansi pengusul terkait rencana kebutuhan benda GTK dan kelengkapannya.
Pada sosialisasi kali ini, juga diterangkan SOP Verifikasi Peninjauan Lapangan dan Pendalaman Tanda Kehormatan Satyalancana dengan Uraian Jasa, yang disampaikan Siti Isro'yati selaku Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Muda, Biro GTK. Ia menjelaskan, Dewan pengusulan melakukan verifikasi dengan cara meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan calon penerima GTK. Kemudian, dalam melakukan verifikasi, Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan LN, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian tentang wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan. Hal tersebut dilakukan Sekretaris Militer Presiden terkait jabatannya dalam pelaksanaan tugas sebagai Sekretaris Dewan GTK.
“Biro GTK sebagai Sekretaris Dewan GTK berhak memperoleh data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya dari pengusul (k/l) yang kemudian akan digunakan sebagai bahan laporan kepada ketua, wakil/anggota Dewan GTK. Verifikasi merupakan proses pemeriksaan kebenaran dan kesesuaian antara karya inovasi yang diusulkan dengan data dan bukti yang disajikan pada saat pelaksanaan peninjauan lapangan. Dalam pendalaman verifikasi, Tim Pengusul k/l bertindak sebagai promotor sehingga bertanggung jawab atas yang diusulkan serta paparan atau data dukung yang akan disampaikan calon penerima GTK,” ujar Siti menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Sebagai pemateri terakhir, Kepala Bagian Penganugerahan, Biro GTK, Kolonel (CAJ) Sandy menyosialisasikan SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2022, dengan agenda dasar (UU 20/2009, PP 1/2010, PP 35/2010); tata cara pengajuan usul GTK (syarat umum, syarat khusus, syarat administrasi); dan batas waktu pengajuan usul GTK; ketentuan pengajuan usul dan pencabutan GTK.
Kegiatan sosialisasi hari ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Biro GTK Setmilpres juga menyediakan layanan yaitu Pusat Pelayanan GTK dan one stop service berupa fasilitas ruangan untuk usul, konsultasi, ambil Keppres benda (keputusan presiden terkait benda GTK), permintaan data, dan lain-lain. Selain itu, bentuk layanan seperti aplikasi SI GTK (dukungan Teknologi Informasi terintegrasi terkait usulan GTK secara online); layanan konsumen (085157160209); dan SILANG TIKA (barcode). (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)