Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 di Lingkungan Kemensetneg pada Selasa (16/2). Berlangsung dalam jaringan melalui aplikasi Zoom Meeting, sosialisasi ini bertujuan untuk mendiseminasikan informasi terkait penyusunan SKP Tahun 2021 kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg.
Terkait perubahan pola kerja baru hasil konversi jabatan adminitrasi ke jabatan fungsional dan menyesuaikan struktur organisasi sesuai Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemensetneg, Agussalim sebagai Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa SKP Tahun 2021 disusun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dengan memperhatikan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Pegawai dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja pegawai. SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dan harus dicapai setiap PNS setiap tahunnya.
“Sebelum menyusun SKP, kami akan merumuskan dulu Penetapan Kinerja (PK) masing-masing. Porsi kami di Biro SDM adalah dalam rangka perencanaan kinerja mulai dari menyusun kemudian menetapkan SKP, kemudian cascading (proses penjabaran sasaran strategis), lalu penerapan pada target kinerjanya,” ucap Agussalim dalam pembukaan sosialisasi.
Sebagai narasumber pertama, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Devi Anantha memaparkan tentang Manajemen Kinerja PNS. Menurut Devi, salah satu inti dari SMK PNS adalah keberhasilan cascading (proses penjabaran strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan target kinerja organisasi). “Di dalam Manajemen Kinerja PNS ini, kita ingin membaca bagaimana penyelarasan organisasi dari Indikator Kerja Utama (IKU) sampai ke Indikator Kerja Individu (IKI),” ujarnya.
Devi menjelaskan terdapat empat siklus atau tahapan utama dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, yaitu perencanaan kinerja (menyelaraskan kinerja, menetapkan rencana, menentukan cara ukur kinerja); pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja (mengukur, memberi feedback, meninjau, mengapresiasi kinerja); penilaian kinerja (menilai, melakukan pemeringkatan kinerja); dan tindak lanjut (penghargaan dan sanksi kinerja).
Setelah memahami dan menentukan empat tahap tersebut dengan baik, Devi menjelaskan untuk tahap selanjutnya adalah Transformasi SKP yakni memakai tahap perencanaan kinerja menjadi SKP dengan merumuskan kinerja utama individu berdasarkan cascading yang menunjukan peran individu tersebut melalui indikator kinerja individu sebagai pendukung indikator kinerja organisasi.
Sesi berikutnya, Agus Yudi Wicaksono selaku Analis Kebijakan Madya sekaligus Koordinator Manajemen Kinerja SDM Aparatur memaparkan teknis penyusunan SKP sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi. Menyesuaikan dinamika yang berkembang, nantinya akan berlaku dua model SKP. Tahap pertama pada periode Januari-Juni 2021 yang masih menggunakan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan tahap kedua periode Juli-Desember 2021 yang sudah mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB. Pada periode transisi tersebut nantinya tetap akan dihasilkan satu integrasi nilai SKP yang akan dijelaskan lebih detail pada surat edaran dalam waktu dekat.
Sesi diskusi diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber berjalan sangat interaktif. Melalui sosialisasi ini, pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg diharapkan mendapat wawasan dan pengetahuan tentang penyusunan SKP Tahun 2021. (DEW-Humas Kemensetneg)