Selain di pusat dengan personel dari Kejaksaan Agung, TP4 juga terdapat di daerah yang digerakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Tak heran bila tim yang lahir sebagai implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini mengawal dan mengamankan proyek pembangunan hingga pelosok nusantara. Jenis proyek yang TP4 kawal pun beragam, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan tol maupun pelabuhan hingga pengadaan barang barang dan jasa, seperti pengadaan benih padi serta jagung.Â
Â
Jamintel mengatakan, TP4 melakukan pengawalan dan pengamanan secara komperhensif dari sisi yuridis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan. Lebih lanjut ia menjelaskan, TP4 lahir sebagai respon Kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan, karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya, penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi. “TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan,†kata Jamintel.
Â
TP4 dapat menerima permohonan pengawalan dan pengamanan dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan anak perusahaannya. Ada 225 proyek strategis pemerintah yang tercantum dalam Inpres No 1 Tahun 2016 yang diprioritaskan untuk mendapat pengawalan dan pengamanan dari TP4. Namun di luar itu, TP4 bisa mengawal dan mengamankan proyek yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat; proyek yang berhubungan dengan peningkatan, pertumbuhan serta pemerataan pembangunan; dan proyek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Â
Jamintel menegaskan kepada semua anggota TP4 agar bekerja atas dasar kecintaannya pada Indonesia. Ia mewanti-wanti agar TP4 tidak dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan hukum maupun tempat untuk menambah penghasilan. “Korps Adhyaksa tidak akan melindungi dan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum,†tutup Jamintel. (Puspenkum Kejagung-Humas Kemensetneg)