Siaran Pers Kemenkop dan UKM: RAT Online, Langkah Awal Menuju Koperasi Berkualitas
Menurut Menkop, dalam rilis Humas Kemenkop dan UKM disebutkan bahwa adanya pilihan itu selain untuk mempermudah koperasi segera melakukan RAT seperti yang disyaratkan UU, juga untuk kembali melibatkan peran serta seluruh anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik Badan Hukum untuk berpartisipasi di dalam rapat anggota. RAT Online diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan internal koperasi untuk tetap menghadirkan anggota dalam pelaksanaan rapat anggota, terutama untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, koperasi yang memiliki sebaran anggota yang luas, dan juga bagi koperasi yang memiliki anggota dengan mobilitas fisik sehingga memiliki kesulitan dalam menghadirkan anggota secara fisik.
Kemenkop dan UKM juga terus mengingatkan para pelaku koperasi di seluruh Indonesia pentingnya melakukan Rapat Anggota Tahunan secara rutin. Bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat nomor induk koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi. "Dorong koperasi untuk RAT, bila tidak RAT ya dibubarkan saja," ujar dia seraya menyebutkan bahwa wewenang pembubaran koperasi berada di tangan pemerintah pusat. "Kita ingin membentuk koperasi berkualitas. Salah satunya adalah dengan mendorong koperasi melakukan RAT. Sudah ada 147.000 koperasi yang memiliki NIK, sementara 62.000 koperasi sudah dikeluarkan dari database."
Â
"Nah, koperasi yang sudah memiliki NIK kita dorong untuk RAT," kata Puspayoga.
Â
Dalam kaitannya untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas, RAT Online dapat diselenggarakan dengan syarat koperasi yang bersangkutan telah secara rutin menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), sudah melalui proses audit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), berada dibawah pengawasan koperasi yang efektif, dan memiliki sistem pengendalian internal yang apik. Harapannya, RAT Online dapat dilangsungkan dengan baik oleh koperasi yang dinilai memiliki kualitas yang baik pula.
Â
Mekanisme penyelenggaraa RAT secara online pun dirancang agar mudah dan tidak menyulitkan para pengurus maupun anggota koperasi. Tahapan pertama, pengurus mengirimkan undangan RAT kepada anggota melalui surat elektronik yang berisikan alawat situs dan kode untuk mengakses materi RAT. Kemudian anggota diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setelah materi rapat dipublikasikan di situs koperasi yang diakses dengan kode yang telah diberikan. Apabila tanggapan belum cukup secara quorumnya, diberikan perpanjangan selama 14 hari. Hasil rapat atau kesimpulan rapat dipublikasikan melalui situs dan dapat diakses oleh para anggota koperasi. (Humas Kemensetneg)Â
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Humas Kemenkop dan UKM
Jl. H. R Rasuna Said Kav. 3-4
Telp: 5204366-74
Twitter: @kemenkopUKM
Instagram: @kemenkopUKM
Facebook: KementerianKoperasidan UKM
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?