Sosialisasi Juklak Tata Naskah Dinas di Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 September 2017
Di baca 2424 kali

Dalam kesempatannya, Agussalim menyampaikan pemaparan mengenai gambaran umum tata naskah dinas yang sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretaris Negara. Ia mengungkapkan dengan adanya petunjuk pelaksana tersebut  dapat menjadi prosedur dalam mengatur penyusunan rancangan Permensesneg.

“Juklak ini dibuat tahun 2012 dari hasil rekomendasi saat dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk membuat aturan main peraturan internal. Jadi, semua unit kerja boleh menjadi pemrakarsa penyusunan kebijakan yang akan dibentuk dalam peraturan,” ujar Agussalim.

Ia menyebutkan ada 20 jenis naskah dinas di Kemensetneg, dalam pelaksanaan terkait tata naskah dinas yang terus mengalami perubahan setiap tahunnya  “ada substansi yang berubah dari juklak tata naskah dinas dari waktu ke waktu,kami terus melakukan perbaikan-perbaikan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata naskah dinas,” ucapnya.

Lebih lanjut, pemaparan mengenai materi tata naskah dinas berkaitan dengan jenis dan format naskah dinas disampaikan oleh Kepala Subbagian Sistem dan Program Kerja, Hermawan Wijayanto menjelaskan maksud dari sosialisasi ini agar pegawai memiliki pemahaman yang seragam dan tertib dalam pelaksanaan tata naskah dinas disetiap unit kerja.

Selain itu, ia menambahkan ada beberapa perubahan dan penambahan dalam tata naskah dinas. “Proses pengiriman surat ada sedikit perubahan adanya penggunaan aplikasi SPSE dan perangkat pengendalian surat atau naskah dinas yaitu Ledger, nanti akan kami sesuaikan dengan juklak,” tambah Hermawan. (MNC, ART – Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1