Sosialisasi Program JKK dan JKM di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 Maret 2018
Di baca 1117 kali

Pagi ini (20/3), Biro Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan Sosialisasi tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM) serta Ketatausahaan Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di Aula Serbagunan Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Aparatur, Andri Kurniawan. Dalam sambutannya Andri menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kita menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara juga demi meningkatkan pemahaman mengenai JKK dan JKM yang selanjutnya akan disosialisasikan pula ke Istana-istana Kepresidenan di daerah yaitu Istana Kepresidenan Yogyakarta, Istana Kepresidenan Cipanas, Istana Kepresidenan Bogor dan  Istana Kepresidenan Tampak Siring, Bali. “Penanganan Program JKM sudah pernah dilaksanakan saat 2 tahun yang lalu ketika salah seorang PNS di lingkungan Kemensetneg meninggal dunia di Aceh saat bertugas, namun saat itu untuk minta pertimbangan dinyatakan tewas harus melalui proses yang memakan waktu tidak pendek karena harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah itu baru ke PT TASPEN untuk investigasi dan mendapat JKM, mudah-mudahan dengan penjelasan dari narasumber dapat memperpendek proses tersebut” jelas Andri.

Dalam penjelasannya narasumber dari PT TASPEN, M.Abdul Gofur, manajer analisa kebijakan Layanan PT TASPEN menerangkan antara lain mengenai program dan produk layanan yg diberikan PT TASPEN untuk ASN yaitu antara lain Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, JKK dan JKM. Dalam sosialisasi ini khusus menerangkan JKK dan JKM. JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, sedangkan JKM adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Tanggungan JKK dan JKM ini dibebankan pada APBN/APBD dengan rincian JKK = 0,24% x gaji dan JKM = 0,30% x gaji.

Lebih lanjut Abdul Gofur menjelaskan  “Perbandingan manfaat program JKK pada PP 70/2015 dan PP 66/2017 sangat terlihat pada pemberian beasiswa, yaitu beasiswa diberikan kepada anak yang belum memasuki usia sekolah untuk 2 anak ASN yang mengalami kecelakanan kerja, sedangkan pada PP yang lama hanya diberikan pada anak usia SD dan hanya untuk 1 orang anak, ke depan akan dipangkas prosedur penanganan kecelakaan kerja terkait penetapan kecelakaan kerja, tidak lagi melalui BKN namun dapat langsung ke PT TASPEN sehingga nantinya langsung diadakan investigasi oleh PT TASPEN  dan mudah-mudahan dapat mempercepat proses penanganan kecelakaan kerja”.

Setelah pemaparan JKK dan JKM, dilanjutkan dengan pemaparan sekilas Ketatausahaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Andri Kurniawan yang intinya menekankan agar PNS di lingkungan Kemensetneg segera melaporkan perkawinan dan kelahiran anak tidak melampaui batas usulan yaitu 1 tahun karena apabila melebihi batas tersebut akan dikenakan hukuman disiplin.

Sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta yang terlihat antusias dalam menayakan hal-hal yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, program pensiun maupun dengan jaminan kematian dan diakhiri dengan pemberian cendera mata dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada Manager Analisis Layanan PT TASPEN. (YLI-humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0