Tahun Ini, Masyarakat Bisa Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI Secara Terbatas

 
bagikan berita ke :

Senin, 01 Agustus 2022
Di baca 2099 kali

Senin (1/8), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Keterangan Pers terkait Bulan Kemerdekaan Tahun 2022 yang dihadiri Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres); Sekretaris Kemensetneg; Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media; Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, serta jajaran Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI. Sesuai tema HUT Kemerdekaan tahun 2022, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, bangsa Indonesia terus bangkit melampaui kondisi pandemi Covid-19.

Seperti tahun lalu pula, Istana Kepresidenan akan kembali menggelar Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kompleks Istana Merdeka secara terbuka dan secara virtual.

“Tahun ini, kami di lingkungan Istana menyelenggarakan 17 Agustus sudah mulai terbuka dan kami akan mengundang para menteri, para ketua lembaga dan juga beberapa  Perwira Tinggi TNI-POLRI serta kita juga mengundang masyarakat masih terbatas kurang lebih 1000 sampai 2000 pada pagi hari, dan 2000 sampai 3000 di sore hari,” ujar Kasetpres selaku Ketua Panitia Pelaksana Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Heru Budi Hartono.

Mengawali Agenda Bulan Kemerdekaan tahun ini, para tokoh lintas agama akan melakukan Dzikir Kebangsaan yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada malam hari ini. Sekretaris Kemensetneg sebagai Sekretaris Pelaksana Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Setya Utama menjelaskan  beberapa agenda lain yang akan mengisi Bulan Kemerdekaan Tahun 2022, seperti Pameran Arsip bertema “Indonesia Menjawab” yang akan digelar mulai 13 hingga 22 Agustus 2022 mendatang di Sarinah Thamrin, Jakarta. Selain arsip, terdapat pula tujuh mobil yang pernah dipakai oleh para Presiden RI terdahulu.

“Jadi, kami akan memamerkan arsip berupa foto, video, dan dokumen-dokumen. Barangkali masyarakat belum pernah melihat itu dan kita akan lebih menekankan bagaimana para Presiden RI menjawab tantangan di zamannya masing-masing,” kata Setya Utama.


Agenda berlanjut dengan akan diadakannya Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional pada 10 Agustus 2022 dan Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-61 pada 11 Agustus 2022. Di tanggal 12 Agustus 2022 akan dilaksanakan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan. Kemudian, pada 15 Agustus 2022, Setya Utama menyampaikan agenda yang akan diselenggarakan yaitu Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Pidato Kenegaraan dan Pidato Penyampaian RUU APBN Tahun 2023 akan disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR/DPR/DPD RI pada 16 Agustus 2022 serta pada malam harinya akan dilangsungkan Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMPNU Kalibata.

Upacara Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Merah Putih menjadi agenda inti yang digelar di Halaman Istana Merdeka. Berbagai hiburan kesenian juga dapat dilihat dan diikuti oleh seluruh undangan terbatas yang hadir serta masyarakat luas secara virtual. Setya Utama menyampaikan agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2022 di tanggal 18 Agustus 2022 yaitu Peringatan Hari Konstitusi. Sebagai akhir kegiatan di Bulan Kemerdekaan, akan digelar Festival Kebudayaan bertema “Rhapsody of The Archipelago (ROAR)” di Taman Mini Indonesia Indah sekaligus disuguhkan untuk menyambut para tamu Presidensi G20.

Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Kepala Biro Protokol, M. Yusuf Permana menjelaskan, masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti upacara baik offline maupun online dengan mendaftar pada situs pandang.istanapresiden.go.id. Untuk masyarakat yang terpilih mengikuti upacara secara fisik, diwajibkan telah divaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) dan telah lolos swab antigen. Sementara itu, panitia pelaksana telah memberikan ruang kepada 77.000 masyarakat umum untuk mengikuti upacara secara virtual. Masyarakat juga diserukan untuk berdiri sikap sempurna pada saat pengibaran bendera merah putih, sekitar pukul 10.17 WIB.

Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI dapat disemarakkan seluruh lapisan masyarakat di penjuru negeri. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat mengikuti berbagai kegiatan. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
13           2           0           1           0