Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari website resmi Kementerian Sekretariat Negara di tautan http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405553&task=detail&catid=4&Itemid=42&tahun=2017 (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)