Terapkan TIK Digitalisasi Kependudukan, Kemensetneg dan Kemendagri Gelar Sosialisasi
Berlangsung daring, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Registrasi dan Tata Cara Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Senin (29/4).
Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Lunak, Perangkat Keras, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan IKD disebutkan bahwa IKD adalah KTP dalam format digital atau QR yang tersimpan dalam ponsel pintar platform. Aplikasi prioritas SPBE juga memanfaatkan IKD sebagai credential untuk mengakses portal.
Membuka kegiatan, Agussalim menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, peserta akan dikenalkan tentang alur pendaftaran penggunaan IKD. Agus juga menjelaskan sejak awal April 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sudah melakukan uji coba portal layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara yaitu aplikasi prioritas Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Aplikasi SPBE prioritas nasional ini berupa portal layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara. Portal ini juga mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan (kemampuan menyatukan aplikasi dan sistem secara aman) beberapa aplikasi yang sudah ada dapat dikelola baik oleh Kementerian PANRB, BKN, dan LAN," tutur Agus.
Selaku Perencana Ahli Madya pada Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan memberikan pemahaman dan pengetahuan baru terkait penggunaan IKD yang bisa meningkatkan pemanfaatan aplikasi dengan mendigitalisasi identitas kependudukan sehingga mempermudah pelayanan kepada publik hingga mencegah pemalsuan kebocoran data.
“Tujuan kita adalah aktivasi IKD dengan mengganti e-KTP atau melakukan rekam ulang bagi masyarakat yang ingin memperbarui data, foto ataupun penggantian kehilangan KTP,” ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, “Aktivasi dapat dilakukan di lima kabupaten/kota dan Ditjen Dukcapil. Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota terus melakukan program baru secara nasional karena target aktivasi IKD pada tahun ini yaitu 30% serta harus memenuhi wajib KTP di provinsi maupun kabulaten/kota”.
Sesi sosialisasi dilengkapi dengan pemaparan materi oleh Wahyu Widayat sebagai Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil yang menjelaskan teknik fitur alur pendaftaran dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap sesi diselingi tanya jawab peserta kepada narasumber untuk meminta penjelasan tentang aplikasi IKD. (FFA/DEW-Humas Kemensetneg)