Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara. Sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal media sosial Youtube Kementerian Sekretariat Negara dengan menggunakan aplikasi Zoom ini dilaksanakan pada Jumat (6/11).
Saat pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 lalu, pada pidato pelantikannya meminta untuk penyederhanaan birokrasi. Nandang Haris, Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Penataan Organisasi dan Sumber Daya Manusia mengatakan proses penataan organisasi di Kemensetneg ini sudah cukup lama dimulai sejak perancangan pembentukan Kabinet Indonesia Maju sekitar pertengahan tahun 2019.
"Dan pembahasan semakin fokus setelah adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi pada pidato pelantikannya tanggal 20 Oktober 2019. “Proses penataan organisasi tersebut dimulai dari penyusunan perancangan Peraturan Presiden tentang Kemensetneg dan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan Permensesneg tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemensetneg melalui proses pembahasan yang melibatkan perwakilan seluruh satuan organisasi dan unit kerja di lingkungan Kemensetneg yang prosesnya cukup panjang. Paralel dengan pembahasan organisasi, proses konversi jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional pun itu memakan waktu yang cukup panjang pula,” kata Nandang saat membuka sosialisasi
Nandang menjelaskan bahwa di tengah-tengah pembahasan organisasi dan tata kerja tim juga harus membahas rancangan permensesneg tentang pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana dan Lembaga Kepresidenan. “Karena waktu itu adanya tuntutan perlunya kejelasan pihak-pihak mana saja yang bisa mendapat pelayanan kesehatan di bagian pelayanan kesehatan atau poliklinik Kemensetneg untuk itu ditetapkan Permensesneg Nomor 3 tahun 2020 dimana pihak-pihak yang mendapat pelayanan kesehatan secara eksplisit disebutkan meliputi Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Kepresidenan, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” jelas Nandang.
Terkait proses kerja yang harus disesuaikan, yang merupakan salah satu catatan pada organisasi baru dan hasil konversi jabatan, Nandang menjelaskan bahwa sebagaimana yang sering disampaikan oleh Pak Menteri, adanya konversi jabatan ini bukan sekedar ganti baju, tetapi juga akan semakin meningkatkan peran mesin dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang sebelumnya dikerjakan oleh para eselon III dan IV.
Sebagai penutup, Nandang menyampaikan adanya penajaman fungsi pada organisasi Kemensetneg yang baru. “Intinya, pada organisasi Kemensetneg yang baru ini telah dilakukan penajaman fungsi sehingga ada beberapa perubahan nomenklatur. Telah banyak struktur yang dipangkas, dijadikan fungsional. Hanya fungsi-fungsi yang terkait dengan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pengamanan masih tetap bersifat struktural. Jumlah jabatan struktural eselon III dan IV hanya tinggal 25,4 persen saja sisanya 74,6 persen telah dikonversi menjadi jabatan fungsional. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah jabatan fungsional akan bertambah karena masih banyak terdapat beberapa jabatan fungsional hasil konversi yang dirasa belum pas. Karena pada saat pengusulan ada arahan dari Kementerian PAN RB untuk mencari jenis jabatan fungsional yang paling mendekati. Semoga dengan organisasi baru ini, serta dengan adanya konversi jabatan, kita memiliki semangat yang baru, semakin lincah, semakin berkualitas, dan semakin modern dengan mengedepankan penggunaan TIK dalam proses kerja, yang pada akhirnya dapat semakin meningkatkan kinerja Kemensetneg secara keseluruhan,” tuturnya.
Jabatan Fungsional dalam Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Memulai paparan, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim menyampaikan bahwa terjadi pemangkasan sebesar 66,79 persen untuk pejabat Eselon III dan Eselon IV.
“Saat ini Eselon III berjumlah 168 orang dan Eselon IV sebanyak 413 orang, setelah dilakukan penyederhanaan total Eselon III berjumlah 44 orang dan Eselon IV sebesar 105 orang, dan jika dipersentasekan totalnya mencapai 66,79 persen besaran pemangkasan organisasi di Kemensetneg,” jelas pria yang biasa dipanggil Agus ini.
Agus menerangkan mekanisme kerja Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat dalam Pasal 379 di Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020. “JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan, pemberian penugasan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta pemasalahan yang dihadapi, JF dapat bersifat mandiri dan atau kelompok, dan dalam pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu dan pelaporan pelaksanaan tugas kelompok JF disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” terang Agus. (ART - Humas Kemensetneg)