Terima Aksi 313, Menkopolhukam Siap Tegakkan Hukum

 
bagikan berita ke :

Jumat, 31 Maret 2017
Di baca 696 kali

Perwakilan Aksi yang terdiri atas Ustad Usamah Hisyam, H. Amin Rais, Ustad Shambo, Habib Alkaf, Muhammad, Ustad Edi, Ustad Bakir Husein dan Abdul Muhabha diterima di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (31/3) pukul 14.05 s.d 15.10 WIB. Dalam pertemuan tersebut inti permasalahan yang disampaikan yakni tentang keberatan atas penangkapan Sekretaris Jenderal FUI Al-Khattath yang dinilai represif tanpa adanya surat penangkapan terhadap yang bersangkutan dan meminta hari ini untuk dapat dibebaskan.

"Dasar penangkapan Al-Khatath yakni dugaan makar, tidak dapat dijelaskan secara bertanggungjawab oleh pihak kepolisian, maka dari itu kami minta Al-Khatath dibebaskan," tegas Usamah Hisyam, salah satu perwakilan FUI.

Lebih lanjut Usamah juga menyampaikan pada Wiranto bahwa Ahok harus diberhentikan sebagai kepala daerah, karena statusnya pada saat ini sudah menjadi terdakwa.

"Kami prihatin terhadap upaya-upaya kriminalisasi ulama yang menjadi perhatian serius, mengingat selama ini ulama ikut berjuang untuk keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," tegasnya.

Sementara itu, dalam penerimaan aksi yang turut dihadiri oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Dadan Wildan dan Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan, Menkopolhukam menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menyampaikan semua aspirasi kepada Presiden Jokowi. (NIS, REF-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0