Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Kemensetneg Siap Implementasikan e-PPID
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terus mengembangkan berbagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dilakukan melalui pembangunan aplikasi e-PPID yang telah memasuki tahapan uji coba. Berkenaan dengan hal tersebut, Senin (9/9), Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg selaku PPID Utama melakukan rapat koordinasi dengan seluruh PPID Pelaksana dari berbagai satuan organisasi dan Badan Layanan Umum Kemensetneg, guna mematangkan konsep pembangunan aplikasi e-PPID berbasis Android yang selanjutnya disebut e-PPID sebagai aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang diajukan kepada Kemensetneg.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses sosialisasi pembangunan e-PPID kepada seluruh PPID Pelaksana yang ada di Kemensetneg. Pembangunan e-PPID yang dimaksud merupakan hasil kolaborasi antara Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Biro Informasi dan Teknologi, dan PPID Pelaksana lingkup Kemensetneg, bertujuan agar pemohon informasi dapat memiliki pilihan apabila ingin mengajukan permohonan informasi kepada Kemensetneg dengan alur permohonan yang lebih singkat melalui digitalisasi bisnis prosesnya.
Eddy Cahyono Sugiarto, selaku Asisten Deputi Hubungan Masyarakat dan Ketua PPID Utama mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan e-PPID ini dan menilai aplikasi ini merupakan sebuah inovasi yang bisa menggantikan cara-cara kerja lama, manual, dan monoton menjadi digitalisasi sehingga kecepatan dan kualitas pelayanan dapat lebih meningkat dalam memberikan pelayanan informasi publik. Untuk itu, Eddy mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kemensetneg untuk bersama-sama menggunakan aplikasi ini sebagai wujud dukungan terhadap inovasi yang dimiliki Kemensetneg. “Organisasi yang dapat bertahan (survive) di tengah perubahan yang cepat adalah yang adaktif terhadap perubahan. Oleh karena itu, transformasi dari manual ke digital merupakan suatu keniscayaan, inovasi e-PPID ini adalah jawabannya,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy juga menegaskan bahwa inovasi sudah sepatutnya digunakan dan diaplikasikan agar transformasi itu bisa dirasakan.
“Penggunaan inovasi e-PPID ini ibarat pemanfaatan rumah. Kita harus bermigrasi dulu, baru kita tahu kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, melalui pengembangan sistemnya secara bertahap. Kalau belum bermigrasi tidak akan tahu kekurangan kita. Jadi, inovasi seperti ini harus sepenuhnya didukung dan diimplementasikan pada unit kerja yang ada.” pungkas Eddy.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga mendengarkan umpan balik (feedback) dari PPID Utama dan PPID Pelaksana mengenai aplikasi e-PPID yang ada, utamanya dengan memperhatikan aspek keamanan data dan informasi serta prasyarat dalam pelaksanaannya. Harapannya, e-PPID bisa menghadirkan reformasi birokrasi yang lebih simpel dan sederhana bagi masyarakat dan institusi dalam memperoleh hak informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (BAN & OTH-Humas Kemensetneg)