Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, PPID Pelaksana Kemensetneg Tanda Tangani Pakta Integritas
Setiap Badan Publik wajib membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai badan publik berkewajiban pula untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan, dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik.
Untuk mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik tersebut, Kamis (23/5), PPID Kemensetneg menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Wisma Kemensetneg Cibulan, Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihadiri PPID Utama dan delapan PPID Pelaksana ini, dibuka oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Dadan Wildan selaku Pengarah/Atasan PPID Utama Kemensetneg.
Dalam pembukaannya, Dadan Wildan memberikan pengarahan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. “Kita berkumpul di sini sama-sama mengoptimalkan peran kita sebagai kementerian/lembaga yang wajib memberikan informasi publik seluas-luasnya,” ucap Dadan.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan pentingnya membangun kesepahaman antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana untuk memiliki spirit yang sama dalam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik utamanya dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih baik.
Dalam paparannya, Pengarah/Atasan PPID Utama menjelaskan tentang alur penanganan informasi publik di lingkungan Kemensetneg. Pemohon informasi dapat mengirimkan permohonan informasi langsung dengan mengisi formulir permohonan informasi. Selanjutnya, melalui Sekretaris PPID akan menelaah permohonan dan menindaklanjuti kepada PPID Pelaksana sesuai materi permohonan. Dengan koordinasi yang efektif, PPID Kemensetneg akan menjawab permohonan kepada pemohon informasi dalam waktu tiga hari.
Jalannya Rakor langsung dipandu oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto selaku Ketua PPID Utama Kemensetneg. “Pertemuan ini mempunyai nilai strategis untuk menyamakan kerangka berpikir sekaligus membangun komitmen bersama guna optimalisasi peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Kemensetneg,” ujar Eddy. Ia menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dielaborasi dalam Rakor, antara lain menyusun rencana aksi guna mempertajam poin-poin pelayanan informasi publik yang menjadi fokus pada UU No.14 Tahun 2008.
Selain itu, PPID Pelaksana yang hadir diminta untuk memutakhirkan data dukung dan mengklasifikasikan informasi pada unit kerja masing-masing yang selanjutnya akan disepakati menjadi informasi publik. Eddy juga menyampaikan perlunya mempertajam mekanisme pelaporan dari PPID Pelaksana sehingga dapat dijadikan sebagai big data yang berguna dalam terus meningkatkan efisien dan efektif pelayanan informasi publik kepada pemangku kepentingan.
Dalam Rakor yang berlangsung interaktif tersebut juga dilakukan evaluasi terkait kinerja masing-masing PPID pelaksana yang mempresentasikan kinerja, hambatan yang ditemukan dan solusi yang ditawarkan.
Kemudian dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai upaya membangun komitmen dalam menjalankan tugas yang memenuhi standar memberikan pelayanan informasi secara akurat dan tepat waktu.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Ketua PPID Pelaksana Kemensetneg dalam kesempatan ini diwakili Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP) selaku Ketua PPID Pelaksana Sekretariat KSP yang disaksikan langsung oleh Pengarah/Atasan PPID Utama dan juga seluruh peserta rakor. (Humas Kemensetneg)