Tingkatkan Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Kemensetneg Gandeng KPK

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 September 2020
Di baca 3289 kali

Kemensetneg memiliki komitmen yang  sangat besar dalam menjaga aset milik negara termasuk di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada Selasa, 15 September 2020, telah dilakukan rapat koordinasi antara Kemensetneg dan KPK terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg.

Rakor dimaksud dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Kepala Biro Umum Kemensetneg, Piping Supriatna; dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN), Masruh. Sementara dari KPK dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan, Ambar Suseno.

Dalam penjelasannya Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara,  menyampaikan bahwa  rakor ini sebagai  salah satu bentuk komitmen Kemensetneg  dalam meningkatkan optimalisasi  pengelolaan dan  pemanfaatan BMN, utamanya dengan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan sebagai upaya bersama guna memelihara, mendayagunakan aset, serta menghindari adanya kerugian negara.


“Kemensetneg telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penertiban aset, dan untuk lebih optimalnya Kemensetneg bekerja sama dengan KPK guna memaksimalkan pengelolaan dan  pemanfaatan BMN seiring dengan perkembangan pengelolaan BMN yang semakin  kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien,” ujar Setya.


Dalam kesempatan tersebut, Asep Rahmat Suwandha, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK mengemukakan berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII belum dikelola secara optimal  bagi pemasukan keuangan Negara.

“Karenanya, KPK akan memberikan pendampingan kepada Kemensetneg dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ujar Asep.

Senada dengan KPK, Setya Utama menyambut baik langkah KPK untuk memberikan pendampingan dalam menjaga aset-aset yang berada di bawah pengelolaan Kemensetneg, terutama yang meliputi 3 aset tersebut.

“Kami juga berharap agar KPK dapat juga memberikan pendampingan terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya, seperti Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran. Untuk  aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.

Lebih lanjut Setya menyampaikan bahwa per 15 September 2020, tercatat aset milik negara yang dikelola Kemensetneg antara lain Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, BLU PPK Kemayoran, TMII, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi.

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Dalam Rakor tersebut terindentifikasi beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian utama dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang dikelola oleh Kemensetneg, di antaranya  pengelolaan aset GBK yang meliputi empat hal. Pertama, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama. Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Dan, keempat adalah aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.

Pengelolaan aset PPK Kemayoran, di mana terdapat permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra. Terkait pengelolaan aset TMII, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada negara. Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Sebagaimana diketahui bahwa penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, telah menjadi agenda prioritas yang mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara, utamanya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Kemensetneg diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara tersebut. Aset ini tidak hanya untuk Kemensetneg, pemerintah, namun aset ini digunakan untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan keuangan negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” pungkas Setya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           2           0           0           0