Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemensetneg dan MK Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Secara Elektronik (Digital Signature) tentang Pengintegrasian Data dan Layanan Publik pada Website Kementerian Sekretariat Negara dan Mahkamah Konstitusi Serta Peningkatan Budaya Sadar Konstitusi. Seremoni penandatanganan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (25/5).
Nota Kesepahaman Kementerian Sekretariat Negara dan Mahkamah Konstitusi, Nomor 13/Kemensetneg/Ses/04/2021 dan Nomor 31/PK/2021 tentang Pengintegrasian Data Layanan Publik pada Web Mahkamah Konstitusi Serta Peningkatan Budaya Sadar Konsitutsi ini ditandatangani oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama dan Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah yang disaksikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Nota kesepahaman meliputi pengintegrasian data dan informasi terkait layanan publik dalam rangka penanganan perkara dan produk peraturan perundang-undangan yang telah dimuat dalam situs web. Selain itu, adanya kerja sama sistem informasi kearsipan antara Kemensetneg dan MK.
Nota kesepahaman yang telah ditandatangani secara elektronik, selain ada barcode, bisa dilihat melalui laman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) khususnya di Balai Sertifikasi Elektronik.
Mengawali sambutannya Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengucapkan terima kasih kepada jajaran MK atas dukungan dan kerja sama untuk memberikan pelayanan dalam bidang perundang-undangan.
“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua MK dan Sekjen MK yang terus bersinergi dengan kami di Kemensetneg untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih mudah, lebih akurat kepada masyarakat sekaligus juga untuk meningkatkan sadar berkonstitusi dalam hal ini melalui pengintegrasian data layanan publik ini,” ujar Pratikno.
Pratikno menilai pengintegrasian data layanan ini merupakan sebuah langkah penting dan bisa dijadikan contoh. “Ini merupakan sebuah langkah penting bagi kita dan semoga bisa jadi contoh yang bagus bahwa data penahanan perkara dan produk perundang-undangan ini harus mudah diperoleh oleh masyarakat dan lebih dari itu, data ini akan menjadi big data yang bukan hanya otomatis bisa mudah dilihat tetapi juga di analytic secara automatic,” tutur Pratikno.
Sebelum menutup sambutan, Pratikno berharap pengambilan keputusan perumusan perundang-undangan lebih baik kedepannya. “Pemanfaatan teknologi ini tidak lagi bisa kita hindari, ini sebuah suatu keharusan bukan hanya untuk otomasi administratif tetapi juga otomasi analytic sehingga bisa menjadi basis pengambilan keputusan perumusan peraturan perundang-undangan yang lebih baik ke depan,” kata Pratikno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK, Anwar Usman menerangkan nota kesepahaman ini diinisiasi oleh Kemensetneg karena kerap menggunakan data dan informasi dari situs web MK. “Nota kesepahaman ini diinisiasi oleh Kemensetneg yang hendak menggunakan data dan informasi di website MK, akan tetapi mengacu tata krama dan etika hubungan antar Lembaga, Kemensetneg dan MK sepakat menuangkannya ke dalam nota kesepahaman ini,” terangnya.
Terakhir, Anwar mengatakan bahwa seremoni ini merupakan momentum perdana bagi kedua lembaga dalam penandatanganan secara elektronik. “Penandatanganan nota kesepahaman merupakan momentum perdana bagi kedua lembaga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman secara elektronik, sekali lagi ini menjadi pembuktian, ikhtiar untuk menerapkan dan mewujudkan Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” kata Anwar menutup sambutan. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)