Tingkatkan Peran DSN-MUI dalam Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat

 
bagikan berita ke :

Rabu, 22 Juli 2020
Di baca 2349 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memiliki peran besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, mabda’ dan manhaj (ideologi dan jalan) yang diterapkan bersifat dinamis dan moderat agar berbagai pihak dapat menerima ekonomi syariah dengan baik. Oleh karena itu, DSN MUI harus dapat memperkuat apa yang sudah diterapkan agar ekonomi syariah dapat lebih berkembang ke depannya.

 

“Apa yang sudah dijalankan dengan baik tersebut agar terus diperkuat. Sebab hal itu merupakan milestones [tahapan], tonggak yang dengan susah payah kita bangun sedikit demi sedikit,” tutur Wakil Presiden (Wapres), K. H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Peresmian Pembukaan Rapat Pleno DSN MUI ke-50 Tahun 2020 melalui video conference di kediaman dinas Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (22/07/2020).

 

Lebih lanjut Wapres pun memaparkan beberapa contoh dimana DSN MUI telah menjalankan perannya dengan baik diantaranya dengan merumuskan pedoman yang dapat dijadikan panduan bagi para pemangku ekonomi syariah, baik regulator maupun praktisi. Oleh karena itu, ia berpesan agar ke depan seluruh pedoman dan fatwa yang akan dikeluarkan oleh DSN MUI untuk selalu berisikan solusi-solusi yang dapat dijadikan pegangan bagi seluruh pihak terkait.

 

“Inti dari semua itu ialah DSN-MUI ingin menghadirkan [pemikiran] yang orientasinya memberikan solusi, bukan yang hanya membatasi, apalagi hanya menampilkan pelarangan. Dalam konteks mendakwahkan ekonomi syariah ini sama pentingnya antara cara (at-thariqah) dan substansi (al-maaddah). Dan kita menggabungkan dua cara ini, mensinergikan kedua cara itu,” pesan Wapres.

 

Pada rapat pleno yang beragendakan penetapan fatwa DSN MUI tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah tersebut, Wapres pun menyampaikan agar hasil yang dicapai nantinya dapat menjadi pedoman bagi lembaga keuangan konvensional untuk berubah menjadi lembaga keuangan Syariah dan ekonomi syariah dapat semakin diterima oleh masyarakat luas.

 

“Dan dengan adanya panduan yang kita berikan itu, kita harapkan fungsi MUI dan DSN dalam rangka memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat semakin kuat,” ujar Wapres.

 

Menutup sambutannya, tak lupa Wapres menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran DSN MUI yang tetap produktif menghasilkan pemikiran-pemikiran baik ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini dan berharap agar ke depan, ekonomi syariah dapat menjadi pilar utama perekonomian nasional.

 

“Saya berdoa semoga ke depan DSN MUI dapat berperan lebih besar lagi dalam mewujudkan harapan besar umat Islam menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar utama perekonomian nasional,” pungkas Wapres.

 

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Jaih Mubarok, melaporkan bahwa konsep fatwa tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah merupakan respons terhadap permintaan industri keuangan syariah dan masukan dari publik serta para akademisi. Ia juga menyampaikan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam merumuskan fatwa tersebut.

 

“Kajian dan pendalaman dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu kajian legal melalui pendalaman terhadap kitab-kitab fiqh mu’amalah maliyyah, baik kitab klasik maupun kontemporer serta kajian empirik yang dilakukan melalui diskusi terarah dengan pelaku konversi. Kajian dan penyusunan draft [konsep] fatwa dilakukan secara bersamaan dan berulang-ulang dengan mempertimbangkan pendapat pakar dan aspek aplikasinya di industri keuangan,” jelasnya.

 

Tampak hadir secara virtual dalam Rapat Pleno DSN MUI diantaranya Wakil Menteri Agama yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Sekretaris Jenderal MUI yang juga merupakan Sekretaris Dewan Syariah Nasional Anwar Abbas, para pimpinan pleno DSN MUI, dan para pengurus harian Dewan Syariah Nasional Indonesia. (SM/NN, KIP-Setwapres)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           1           0