Tingkatkan Potensi Asuransi Syariah di Indonesia, AASI Perlu Optimalkan Peran

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Maret 2021
Di baca 1429 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia telah diakui dunia. Dalam laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2020, Indonesia ditetapkan sebagai negara ke-2 dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam. Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per-September 2020 menunjukkan bahwa porsi Industri Keuangan Non-Bank termasuk asuransi syariah di dalamnya, baru mencapai 4,43%. Ini berarti, market share keuangan syariah di Indonesia belum mengalami perluasan secara nasional.

 

“Untuk itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebagai wadah bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia, diharapkan dapat terus berperan aktif mengoptimalkan perannya, menjembatani para pemangku kepentingan; seperti ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, sehingga marwah ekonomi dan keuangan syariah dapat terjaga dengan baik,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Anggota Tahunan AASI, melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu (24/03/2021).

 

Menurut Wapres, industri asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Selain karena Indonesia memiliki penduduk mayoritas beragama Islam, belakangan ini terjadi peningkatan halal awareness di kalangan menengah dan milenial, sehingga kebutuhan akan produk dan jasa serta layanan serta keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah juga semakin meningkat.

 

Terlebih lagi, lanjut Wapres, kondisi pandemi dan bencana yang melanda Indonesia telah meningkatkan kebutuhan jasa perlindungan.

 

“Kondisi pandemi Covid-19 dan terjadinya bencana alam pada beberapa wilayah Indonesia mengakibatkan kebutuhan terhadap jasa perlindungan atas risiko jiwa, harta dan perusahaan juga semakin meningkat,” ujarnya.

 

Lebih jauh Wapres menilai, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga memberikan sentimen positif terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Sebab, salah satu fokus utama KNEKS adalah pengembangan dan perluasan usaha syariah melalui pembentukan pusat-pusat inkubasi pengusaha syariah di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.

 

“Selain itu, akan dibangun pula pusat-pusat bisnis syariah (Syaria Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah,” imbuhnya.

 

Wapres pun berharap, Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dapat menghasilkan rumusan program-program strategis yang dapat membantu mempercepat dan mendorong perkembangan asuransi syariah untuk kemajuan bersama.

 

Sejalan dengan Wapres, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Kris Ibnu Roosmawati juga berharap RAT ini dapat menjadi sarana bagi anggota AASI untuk mengembangkan agenda penting demi kemajuan industri asuransi syariah di Indonesia.

 

Selain itu, Kris juga mengapresiasi peran serta AASI dalam perkembangan industri asuransi syariah, seperti menginisiasi lahirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah pada 2019.

 

“LSP Perasuransian Syariah merupakan satu-satunya lembaga pendukung terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menjaga kualitas pelaku industri asuransi syariah,” ujar Kris.

 

Hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0