Utan Kemayoran Dapat Dinikmati Masyarakat Tanpa Dipungut Bayaran

 
bagikan berita ke :

Selasa, 15 Juni 2021
Di baca 2420 kali

Siapa yang tidak tahu Kemayoran. Kemayoran merupakan sebuah nama  tempat yg  bersejarah di salah satu sudut Ibukota  DKI Jakarta. Dahulu, terdapat sebuah Bandar Udara (Bandara) Kemayoran yang dibangun tahun 1934, namun kini Bandara berubah menjadi kompleks  Pekan Raya Jakarta dan Kotabaru Kemayoran.

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa ada Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran, yaitu Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran)  yang memiliki visi terwujudnya kawasan Smart City Kemayoran.

PPK Kemayoran memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri dari Blok A (Hunian), Blok B (Perkantoran), Blok C (Niaga), dan Blok D (Ruang Hijau), PPK Kemayoran bersama dengan mitra bisnis dan investor lokal maupun asing terus menerus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan.

 

Selasa (15/6), Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara diajak PPK Kemayoran untuk berkeliling ke salah satu fasilitas di kawasan Kemayoran, yaitu Hutan Kota Kemayoran. "Hutan Kota Kemayoran mengusung tema "Three Wonderful Journeys" yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan konservasi, rekreasi dan edukasi," ungkap Direktur Utama PPK Kemayoran, Medi Kristanto.

Medi, sapaan akrabnya menjelaskan Hutan Kota Kemayoran yang dikenal dengan Utan Kemayoran ini mempunyai luas 22,3 Hektare yang dapat dinikmati oleh masyarakat. "Seluruh kawasan Utan Kemayoran ini dapat dinikmati oleh masyarakat dengan gratis, tanpa dipungut bayaran, masyarakat bisa bersepeda, keliling Utan, serta dapat menikmati fasilitas seperti  Amphitheater  yang dapat digunakan untuk pentas atau kegiatan lainnya," jelas Medi.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Medi menjelaskan tetap membuka Utan Kemayoran di akhir pekan, namun tentu saja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  "Semenjak pandemi Covid-19 ini kita tetap membuka kawasan Utan Kota Kemayoran dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi hanya akhir pekan saja atau bisa dilihat di media sosial PPK Kemayoran seperti instagram untuk mengetahui apakah Utan Kemayoran dibuka karena pengunjung dibatasi hanya 250 pengunjung satu harinya," terang Medi.

 

Selain Utan Kemayoran, PPK Kemayoran juga memiliki berbagai infrastruktur dan fasilitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat. "Infrastruktur dan fasilitas yang dimiliki PPK Kemayoran seperti Golf Bandar Kemayoran, Pasar Mobil Kemayoran, Masjid Akbar Kemayoran, Masjid Al-Ihsan Kemayoran dan Wisma Atlet Kemayoran yang saat ini digunakan untuk pasien COVID-19," kata Medi.

Medi juga menyebutkan inovasi yang telah hadir di PPK Kemayoran, diantaranya C-Mantap dan C-Milan.  "Sistem Layanan Satu Atap (C-MANTAP) merupakan aplikasi untuk mengelola perizinan layanan yang melibatkan banyak pihak dalam proses pengajuan, verifikasi, proses pembayaran hingga proses penerbitan perizinan layanan sesuai SOP yang berlaku," ujar Medi. Layanan yang tersedia pada aplikasi C-Mantap ini terdiri dari empat, yaitu Layanan Tanah, Layanan Bangunan, Layanan Media Luar Ruang, dan Layanan Administrasi  Pertanahan.  

 

Sedangkan Sistem Layanan Lahan (C-MILAN) merupakan aplikasi untuk mengelola perizinan lahan yang melibatkan banyak pihak dalam proses pengajuan, verifikasi, proses pembayaran hingga proses penerbitan perizinan layanan sesuai SOP yang berlaku. "Layanan yang tersedia pada aplikasi C-Milan ini terdiri dari empat, yaitu Layanan Tanah, Layanan Bangunan, Layanan Media Luar Ruang, dan Layanan Administrasi  Pertanahan", lanjut Medi.

Sebelum menutup perjumpaan, Medi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendatangi dan menikmati Utan Kota Kemayoran. "PPK Kemayoran mengajak masyarakat terutama yang tinggal di DKI Jakarta untuk menikmati Utan Kota Kemayoran, karena kapan lagi mengunjungi  the last piece of land  di Jakarta yang terbuka, bisa untuk olahraga, rekreasi juga edukasi, tentu saja dengan menerapkan prokes," tutup Medi. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)

 

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0