Waspada Bahaya Narkoba, Kemensetneg Sosialisasikan P4GN

 
bagikan berita ke :

Senin, 16 November 2020
Di baca 1531 kali

Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Senin (16/11), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi P4GN pada Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Kemensetneg. Sosialisasi ini berlangsung terbuka secara daring dengan menghadirkan narasumber Brigjen Pol. Mohamad Jupri selaku Direktur Peran Serta Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN).


Sosialisasi ini bertujuan agar Pejabat/Pegawai Kemensetneg lebih memperhatikan, waspada, mengenal, menambah wawasan terkait bahaya narkotika, ciri-ciri pengguna narkotika, dan dampak masa pandemi Covid-19 terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga dapat meningkatkan pencegahan baik di lingkungan keluarga, rumah maupun tempat bekerja.


“Mudah-mudahan apa yang akan disampaikan Pak Mohamad Jupri dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi kita, bagaimana mengenali bahaya narkotika di lingkungan kerja atau rumah kita. Semoga bermanfaat dan menambah kewaspadaan kita terhadap bahaya narkotika. Sekali lagi, selamat mengikuti sosialisasi P4GN,” ucap Andri Kurniawan selaku Kepala Biro SDM saat membuka sosialisasi.


Permasalahan narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) di seluruh dunia ini sudah sangat serius. Termasuk di Indonesia, aparat, BNN, dan kementerian/lembaga pun sudah bersinergi memerangi narkoba. Untuk itu, mendorong upaya percepatan penanganan narkoba telah dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024 dan BNN memprakarsai dengan menargetkan setiap instansi untuk mengadakan sosialisasi setiap tahunnya.


“Kita semua, baik BNN, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk bersama-sama memerangi narkoba  sehingga harapan untuk Indonesia bersih dari narkoba dan upaya penyelamatan generasi penerus bangsa bisa kita lakukan,” ungkap Jupri.




Jupri memaparkan tiga hal yang menjadi pokok bahasan sosialisasi P4GN ini. Pertama, perkembangan ancaman narkoba dengan latar belakang dikeluarkannya Inpres 02 Tahun 2020 adalah karena narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur lokal maupun internasinal yang tidak hanya merusak penggunanya tetapi juga sendi-sendi kehidupan.


Bahasan kedua adalah tentang narkoba dan bahayanya. Saat ini, tiga jenis yang paling banyak digunakan adalah ganja, shabu, dan ekstasi. Dampak penggunaanya sangatlah fatal, antara lain terjadinya kerusakan otak dan tubuh yang tidak dapat disembuhkan. “Sebagai ASN apabila kita menyalahgunakan narkotika dan mengalami kecanduan, mungkin akan berakibat habis semua yang kita miliki. Hal itu akan membuat pecandu mencari celah di lingkungan kerjanya seperti melakukan korupsi, terorisme/radikalisme, money laundering sampai menurunnya kinerja,” terang Jupri.


Pada pembahasan terakhir, Jupri menjelaskan tentang  kebijakan dan strategi P4GN, antara lain dengan  menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; memberantas peredaran gelap narkoba; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.


Untuk strategi penanganan permasalahan narkoba yang dilakukan adalah dengan mengembangkan sistem pertahanan diri masyarakat; mengembangkan sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba; mengoptimalkan peran serta instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat; memperkuat interdiksi di wilyah jalur-jalur masuk; mengungkap jaringan tindak kejahatan narkoba; menyita aset sindikat narkoba; meningkatkan kerja sama lintas instansi dan negara; dan mendorong eksekusi mati.


Sebagai ASN dan juga masyarakat, memerangi narkoba dapat dilakukan dengan berperan aktif melakukan pencegahan, berani melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba, dan menjaga jarak dengan pengguna. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0