Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pemerintah Harapkan Kinerja KPK Lebih Efektif
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (25/05/2023) baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memberikan pandangannya sebagai respons pemerintah.
“Saya kira keputusan MK itu kan _final and binding_, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres dalam keterangan pers seusai memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Wapres mengharapkan, perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat [tahun] ke 5 [tahun] lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.
Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya.
“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/SK-BPMI, Setwapres)
Kategori : |