Jelang Pemilu 2024, Wapres Tegaskan Semua Parpol Harus Patuhi Undang-Undang

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 07 Januari 2023
Di baca 489 kali

Pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon menuai kritik dari masyarakat. Sebab, hal tersebut dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

 

“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023).

 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

 

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.

 

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.

 

“Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” imbuh Wapres.

 

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

 

“Aturan tidak membolehkan,” pungkas Wapres.

 

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, dan Perwakilan Keluarga Bani Falak K.H. Tubagus Rahmatullah Thahir Falak. (NN/RJP, BPMI – Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0