Kemensetneg dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perkembangan JKN Tahun 2021

 
bagikan berita ke :

Kamis, 16 September 2021
Di baca 1091 kali

Pada hari Kamis, (16/9) dilaksanakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sosialisasi ini diadakan secara virtual dengan mengangkat tema Perkembangan JKN tahun 2021 di Era Digital. Sosialisasi ini merupakan bagian dari inisiasi Kemensetneg untuk seluruh pegawai baik di lingkungan Kemensetneg dan juga pegawai yang bekerja di lingkungan Istana daerah agar mengetahui perkembangan pelayanan JKN yang sudah mulai menerapkan digitalisasi.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemensetneg, Agussalim dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi ini nantinya akan sangat berguna dalam pembekalan pegawai yang bekerja di lingkungan Kemensetneg untuk mengetahui pelayanan BPJS ke depan akan seperti apa.

"Harapannya informasi yang akan didapatkan lewat sosialisasi dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini dirasakan oleh pegawai dalam hal pelayanan BPJS Kesehatan dan berbagi informasi kepada rekan-rekan yang tidak bisa hadir, " ujar Agussalim dalam sambutannya.

Dalam sosialisasi kali ini mengundang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja sebagai narasumber. Ia menjelaskan sedikit banyak mengenai program JKN yang dilakukan BPJS Kesehatan yang sudah menerapkan digitalisasi sebagai komitmen untuk membantu dan mempermudah masyarakat termasuk pegawai yang bekerja di lingkungan Kemensetneg untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. 

"Kami ingin menyampaikan informasi terutama memang terkait dengan administrasi kepesertaan, iuran, ataupun pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di era digital dan di era pandemi seperti ini agar bisa lebih mudah. Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung dengan peserta," jelas Herman.

Herman juga mengucapkan terima kasih kepada Kemensetneg atas dukungan yang terus diberikan kepada BPJS Kesehatan dalam hal aturan dan regulasi yang harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan. "Tentunya kami berterima kasih kepada Kementerian Sekretariat Negara yang sudah banyak sekali membantu kami karena banyak regulasi-regulasi dan aturan-aturan yang memang memerlukan Kemensetneg baik itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, dan sebagainya," kata Herman.

Sosialisasi berlangsung baik dengan dilanjutkannya diskusi panjang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan pegawai yang bekerja di lingkungan Kemensetneg mengenai bagaimana mengakses aplikasi Mobile JKN yang dibuat oleh BPJS Kesehatan dan syarat keikutsertaan program JKN. (LDS/ART-Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0