Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ruh demokrasi yang menetapkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pada badan publik, sekaligus membuka saluran partisipasi masyarakat dalam setiap perumusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional. “Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya saat memberikan Keynote Speech pada acara Diskusi Publik Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara virtual, Senin (28/09/2020).
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan bahwa hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang juga telah memberikan jaminan bagi seluruh warga negara untuk berkomunikasi dan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Sesuai mandat Ayat 3 Pasal 28 D UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” sebutnya.
Dalam diskusi yang bertajuk “Tantangan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dengan Adaptasi Kebiasaan Baru” ini, Waprespun tak lupa mengucapkan selamat Hari Hak Untuk Tahu bagi masyarakat Indonesia dan memberikan apresiasi kepada Ketua KIP beserta jajarannya, baik di pusat maupun daerah, yang telah menyelenggarakan diskusi publik yang dianggap sangat penting ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, hari ini, tanggal 28 September, diperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Information Act ataupun Freedom of Information Law, termasuk Indonesia,” ucapnya. (RN, KIP-Setwapres)
Kategori : |