Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

 
bagikan berita ke :

Jumat, 01 Maret 2019
Di baca 2605 kali

Kamis (28/2), Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Andri Kurniawan melantik Adi Sutriyono sebagai Analis Kepegawaian Pelaksana Tata Usaha Pejabat Pemerintahan, Bagian Administrasi Umum, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan dan Hermawan sebagai Analis Kepegawaian Pelaksana pada Bagian Mutasi, Biro Sumberdaya Manusia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

Bertempat di Ruang Rapat Perpustakaan, pengangkatan jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Melalui Penyesuaian/In Passing di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Mudah-mudahan dengan telah dilantik sebagai Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, bisa menambah ilmu, wawasan dan juga membantu dalam pelaksanaan fungsi dan tugas dari organisasi,” ucap Andri Kurniawan saat memberikan sambutan.

Andri mengingatkan kedudukan pejabat fungsional untuk membantu pelaksanaan pekerjaan di bawah satu biro. “Intinya bahwa teman-teman sebagai pejabat fungsional walaupun kedudukannya sekarang bisa berada di bawah Kepala Subbagian (Kasubag) atau bisa berada di bawah Kepala Bagian (Kabag) atau berada di bawah yang lain tetapi harus ingat, teman-teman pejabat fungsional itu bekerja untuk suatu biro, untuk seluruh kegiatan di bironya. Tugas seorang pejabat fungsional adalah membantu pelaksanaan kerja di unit untuk kegiatan biro,” jelas pria yang akrab disapa Andri ini.

Sebelum menutup sambutan Andri juga berharap akan ada inovasi baru dari dua pejabat fungsional ini. “Mudah-mudahan kedepannya bisa membuat inovasi baru, melaksanakan inovasi dan hal yang dapat meningkat kinerja dari unit organisasi. Mudah-mudahan dengan mendapat jabatan baru dapat menambah keinginan bekerja lebih baik,” tutupnya. (CHA, ART-Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0